MK Register Pemohonan Sengketa Untuk 6 Gugatan Pilkada di Provinsi Jambi
Masyarakat tampak menyalurkan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Provinsi Jambi. --
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Mahkamah Konstitusi (MK) telah melakukan registrasi permohonan perkara perselisihan hasil pilkada (PHP).
Dari total ada 309 perkara sengketa hasil Pilkada 2024 yang diregistrasi MK, sebanyak 8 permohonan dari 6 Kabupaten/kota berasal dari Provinsi Jambi.
Permohonan itu sebanyak 3 dari calon bupati dan wakil bupati Kerinci yakni pasangan Darmadi-Darifus, Tafyani Kasim-Ezi Kurniawan dan Deri Mulyadi-Aswanto.
Kemudian dari calon bupati Merangin pasangan Nalim-Nilwan Yahya dan calon bupati Sarolangun Tantowi- A Harris.
Berikutnya ada calon bupati Bungo pasangan Dedy Saputra-Try Wahyu Hidayat dan calon bupati Muaro Jambi pasangan Zuwanda-Sawaluddin.
BACA JUGA:Mahkamah Konstitusi Mulai Registrasi 309 Sengketa Hasil Pilkada 2024
BACA JUGA:MK Respons Jumlah Permohonan Sengketa Pilkada yang Belum Sesuai Prediksi
Terakhir ada calon walikota Sungai Penuh pasangan Ahmadi Zubir-Ferry Satria.
Dengan teregisternya permohonan ini, itu artinya para pemohon, termohon dan pihak terkait akan segera memasuki persidangan di Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan jadwal, sidang akan dimulai pada 18 Januari dengan agenda pembacaan permohonan pemohon.
Komisioner KPU Provinsi Jambi Suparmin membenarkan bahwa sebanyak 8 permohonan pemohon dari 6 kabupaten/kota telah teregister.
“Iya kalau dilihat dari website MK sepertinya sudah teregister. Total ada 309, termasuk Jambi,” ujar Suparmin, Jumat (3/1) kemarin.
Meski sudah mengetahui bahwa pemohonan pemohon sudah teregister, Suparmin mengaku belum menerima surat pemberitahuan dari MK. “Tapi surat resminya belum kita terima,” katanya.
Dengan teregisternya permohonan ini, kedepan pihaknya akan menunjuk firma hukum yang akan membatu penyelenggara dalam beracara di MK.