Termasuk Hewan Langka, Direhabilitasi ke Luar Natuna
HEWAN ENDMIK: Empat ekor kekah saat akan dibawa ke luar Natuna menggunakan transportasi udara pada November 2024. FOTO: ANTARA/HO-BBKSDA RIAU --
Menjaga Kekah, Hewan Endemik Natuna dari Ancaman Kepunahan
Suasana hati para pemerhati lingkungan di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, pada pekan ketiga November 2024, diliputi kegelisahan. Kabar mengenai rencana pemindahan hewan endemik Natuna, yaitu kekah (Trachypithecus cristatus) Natuna, keluar dari daerah tersebut mencuat.
---
UPAYA penolakan pun dilakukan oleh para pemerhati lingkungan, baik melalui pertemuan langsung dengan tim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau yang hadir di Natuna dan ditugaskan untuk membawa kekah keluar, maupun dengan menyampaikan pendapat serta permintaan kepada pemerintah agar rencana tersebut dibatalkan.
Pemerhati lingkungan dan pecinta kekah Natuna menyatakan bahwa kekah Natuna adalah hewan endemik yang tidak boleh dipindahkan keluar dari Natuna dengan alasan apapun. Sebab, akan mengancam kelangsungan hidup hewan tersebut, mengingat kesulitan kekah beradaptasi dengan lingkungan baru. Hal itu pernah terjadi sebelumnya saat kekah dibawa secara ilegal oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu, kekah Natuna merupakan salah satu potensi ekonomi daerah yang dapat menarik wisatawan jika dikelola dengan baik. Kehilangan satwa ini tentu akan merugikan daerah, mengingat nilai unik yang dimiliki oleh kekah Natuna dalam menarik perhatian pengunjung.
BACA JUGA: Konsumsi Protein Hewani Tinggi, Solusi Efektif Cegah Stunting pada Anak
BACA JUGA:Bentuk Desa Ramah Satwa, Masyarakat Hidup Berdampingan Dengan Hewan Liar
Kekah atau Owa atau Lutung adalah hewan khas dari Kepulauan Riau, termasuk Natuna. Kekah termasuk dalam famili Cercopithecidae dan genus Trachypithecus. Satwa ini memiliki ciri-ciri berbulu abu-abu kecoklatan, berat 5-7 kg, panjang berkisar 40-60 centimeter, ekor panjang dan memakan buah, daun, dan serangga.
Kekah dilindungi oleh undang-undang karena terancam punah yang diduga karena beberapa sebab, yakni perburuan liar, kerusakan habitat dan perdagangan hewan liar.
Menanggapi gejolak tersebut, Pemerintah Kabupaten Natuna berinisiatif untuk mempertemukan para pemangku kepentingan di wilayah tersebut, termasuk pemerhati lingkungan dengan pihak BBKSDA, untuk berdiskusi bersama.
Pertemuan yang berlangsung pada Rabu, 20 November 2024, tersebut akhirnya menghasilkan kesepakatan. Meskipun dengan hati yang berat, para pemerhati lingkungan menerima keputusan untuk memindahkan kekah Natuna setelah mendengarkan penjelasan dari tim BBKSDA mengenai tujuan pemindahan tersebut, yaitu untuk rehabilitasi satwa guna menjaga hewan endemik itu agar tidak punah serta janji Pemkab Natuna akan memberi perhatian khusus kepada kekah Natuna di 2025.
Rehabilitasi Demi Kesejahteraan
Program rehabilitasi ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat. Tujuannya untuk memastikan kesejahteraan kekah Natuna serta mendukung upaya konservasi spesies yang terancam punah atau terluka.