Empat SMK di Jambi Mulai Beroperasi Sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

smk jambi, badan layanan umum daerah, blud smk, pendidikan vokasi, keputusan gubernur jambi, pemerintah provinsi jambi, smk negeri 4 kota jambi, smk negeri 1 tanjung jabung timur, smk negeri 5 merangin, smk negeri 4 tanjung jabung timur, pendidikan kejuru--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO– Pemerintah Provinsi Jambi telah menetapkan empat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di wilayahnya untuk bertransformasi menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sebuah langkah strategis yang diharapkan akan meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan dan kualitas pendidikan di sektor kejuruan.
Keputusan ini diambil berdasarkan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 1372, 1373, 1383, dan 1384 / KEP.GUB/PRKM-3.3/2024, yang mengatur penerapan BLUD pada SMK di provinsi tersebut.

Keempat SMK yang terpilih untuk status BLUD antara lain SMK Negeri 4 Kota Jambi, SMK Negeri 1 Tanjung Jabung Timur, SMK Negeri 5 Merangin, dan SMK Negeri 4 Tanjung Jabung Timur.

BACA JUGA:Komisi IV DPRD Jambi Kunjungi SMKN 3 dan SMAN 6 Kota Jambi

BACA JUGA:Tingkatkan Kompetensi Guru SMK, Mahasiswa MTP UNJA Gelar Pelatihan Teknologi di SMKN 6 Jambi

Syamsurizal, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, menjelaskan bahwa tujuan dari penerapan status BLUD ini adalah untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih mandiri, transparan, dan dapat mengelola anggaran secara lebih fleksibel.

"Dengan status BLUD, sekolah-sekolah ini diharapkan mampu menghasilkan lulusan yang tidak hanya terampil dalam keahlian teknis, tetapi juga memiliki kemampuan bersaing yang tinggi di dunia kerja," ujar Syamsurizal.
Program ini juga bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Jambi dalam mewujudkan visi jangka menengah mereka dalam bidang pendidikan, yaitu memastikan bahwa kualitas pendidikan di SMK sejalan dengan kebutuhan industri dan mampu mencetak tenaga kerja yang siap pakai.

"Ini adalah bagian dari RPJMD Jambi 'MANTAP' yang bertujuan untuk memperkuat kapasitas SMK agar dapat beradaptasi dengan cepat terhadap perkembangan dunia industri," lanjut Syamsurizal.
Sebagai referensi hukum, status BLUD pada institusi pendidikan diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, yang memberikan fleksibilitas pada pengelolaan keuangan dan kegiatan operasional sekolah yang ditetapkan sebagai BLUD.

Peraturan tersebut memungkinkan sekolah untuk bertindak lebih mandiri seperti lembaga usaha, namun tetap di bawah pengawasan pemerintah.
Dengan diterapkannya BLUD di SMK, pemerintah berharap dapat memperkuat "link and match" antara dunia pendidikan dan dunia industri, salah satunya dengan mengimplementasikan sistem teaching factory (TeFa) di sekolah-sekolah tersebut.

TeFa adalah metode yang memungkinkan siswa untuk memperoleh pengalaman langsung dalam proses produksi, yang sangat penting untuk meningkatkan keterampilan teknis mereka.
Harmonis, Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian SMK di Dinas Pendidikan Jambi, menyampaikan bahwa penetapan status BLUD ini juga mencakup perubahan penting dalam pengelolaan administrasi dan operasional SMK yang lebih terstruktur.

"Dengan adanya BLUD, kami yakin SMK di Jambi akan lebih siap menghadapi tantangan zaman dan mempersiapkan siswa dengan kualitas terbaik," ujar Harmonis.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Provinsi Jambi untuk memperbaiki kualitas pendidikan vokasi di provinsi tersebut, dengan harapan agar lulusan SMK memiliki daya saing yang tinggi baik di pasar kerja lokal maupun global. (*)

Tag
Share