Kemendikdasmen Sambut Positif Putusan MK tentang Pendidikan Agama di Sekolah

Seorang guru memberikan pelajaran agama kepada murid di Sekolah Dasar --

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.O–Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyambut positif keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pengajaran pendidikan agama di seluruh sekolah di Indonesia. 

Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Abdul Mu'ti, keputusan tersebut mendukung pelaksanaan nilai-nilai yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang menekankan pentingnya pembentukan karakter bangsa yang berbudi pekerti luhur dan religius.

"Keputusan MK ini adalah langkah yang tepat dalam memastikan bahwa pendidikan agama tetap menjadi bagian integral dari proses pendidikan di Indonesia," ujar Abdul Mu'ti dalam keterangan resmi yang disampaikan. 

BACA JUGA:Kemendikdasmen Buka Kembali Seleksi PPG untuk Guru Tertentu

BACA JUGA:Kemendikdasmen Perkuat Komitmen Inklusivitas Pendidikan-Kesetaraan ABK

Ia menambahkan, pendidikan agama berperan penting dalam mencetak generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki pondasi moral dan spiritual yang kuat.

Kemendikbud juga mengungkapkan bahwa keputusan ini memperkuat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa setiap siswa berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan keyakinan mereka. 

Pendidikan agama, lanjutnya, harus disampaikan oleh pendidik yang memiliki kesamaan agama dengan siswa untuk menjaga esensi dan keautentikan materi ajar.

Keputusan MK yang mewajibkan pendidikan agama di sekolah-sekolah tersebut berawal dari uji materiil Pasal 12 ayat 1 serta Pasal 37 ayat 1 dan 2 UU Nomor 20 Tahun 2003.

Putusan tersebut menanggapi permohonan yang diajukan oleh dua pihak, Raymond Kamil dan Indra Syahputra, yang menginginkan pendidikan agama menjadi mata pelajaran pilihan. 

Namun, MK menilai bahwa pengajaran agama adalah bagian dari tanggung jawab pendidikan nasional yang tidak bisa dipisahkan dari nilai-nilai agama dan kebudayaan bangsa Indonesia.

Dalam putusannya, MK juga menggarisbawahi bahwa pengajaran agama di sekolah merupakan bagian dari implementasi ideologi Pancasila, yang mengedepankan nilai-nilai keagamaan, keberagaman, dan kebhinnekaan. 

Pendidikan nasional, menurut MK, harus menjunjung tinggi hak asasi manusia dan nilai-nilai budaya yang ada di Indonesia, sambil tetap menjaga integritas moral dan spiritual setiap warga negara.

Dengan adanya putusan ini, Kemendikbud berkomitmen untuk memastikan bahwa pendidikan agama akan terus menjadi bagian tak terpisahkan dari pendidikan di Indonesia, sekaligus mendukung penguatan karakter bangsa yang lebih religius dan berakhlak mulia. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan