Dalami Peran Pihak Lain dalam Kasus Harun Masiku

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa penyidik akan terus menggali kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Harun Masiku. KPK berkomitmen untuk menyelidiki lebih dalam siapa saja yang terlibat dalam skema ilegal ini, dengan tujuan meminta pertanggungjawaban hukum dari seluruh pihak yang berperan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa meski fokus penyidikan saat ini tertuju pada Harun Masiku, KPK tidak akan berhenti begitu saja. 

"Kami tidak hanya akan mencari Harun Masiku, tetapi juga terus mendalami siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. Penyidik akan terus berupaya mencari bukti dan saksi-saksi lainnya," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Tessa juga menanggapi beredarnya berbagai spekulasi di masyarakat terkait status Harun Masiku. Ada kabar yang menyebutkan bahwa Harun Masiku sudah mengubah kewarganegaraan. 

BACA JUGA:KPK Periksa Wahyu Setiawan Soal keberadaan Harun Masiku

BACA JUGA:Kasus Harun Masiku Jadi Prioritas KPK

Ia pun mendorong masyarakat yang memiliki informasi valid untuk segera melaporkan hal tersebut kepada KPK agar bisa ditindaklanjuti. 

"Jika ada informasi terkait hal itu, kami sangat mengharapkan agar disampaikan langsung ke kami untuk diteruskan kepada penyidik," jelas Tessa.

Pada akhir tahun 2024, tepatnya pada 24 Desember, penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini, yaitu Hasto Kristiyanto (Sekretaris Jenderal PDIP) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI). Kedua tersangka diduga kuat terlibat dalam upaya untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari daerah pemilihan (Dapil) I Sumatera Selatan.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Hasto Kristiyanto memegang peran penting dalam kasus ini, baik sebagai otak maupun pelaksana yang mengarahkan DTI untuk berkoordinasi dengan Wahyu Setiawan, Anggota KPU, guna mengamankan kemenangan Harun Masiku. 

Hasto dan DTI juga diduga memberikan suap melalui Agustiani Tio Fridelina, seorang kader PDIP, untuk memastikan Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR.

"HK bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI memberi suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina dengan total 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS, dari 16 hingga 23 Desember 2019, untuk memuluskan pencalonan Harun Masiku," kata Setyo.

Tak hanya itu, Hasto juga dijerat dengan perkara obstruction of justice, yakni usaha untuk menghalangi proses penyidikan. Salah satu tindakan yang dilakukan Hasto adalah memerintahkan stafnya untuk menyembunyikan bukti dengan merendam ponsel yang dapat mengungkap keterlibatannya dalam kasus ini.

"Hasto juga terlibat dalam upaya mengarahkan saksi-saksi agar memberikan kesaksian yang tidak sesuai dengan kenyataan," lanjut Setyo. Hal ini menjadi bagian dari usaha untuk menghalangi proses hukum dan memperlambat penyidikan KPK.

Tag
Share