Dalami Peran Pihak Lain dalam Kasus Harun Masiku
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto--
Harun Masiku, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara suap terkait pemilihan anggota DPR RI, sejak Januari 2020 masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah mangkir dari panggilan KPK. Kasus ini semakin kompleks dengan adanya upaya perlawanan dari berbagai pihak yang berusaha menghalangi jalannya hukum.
Selain Harun, satu pihak yang juga terlibat adalah Wahyu Setiawan, mantan anggota KPU yang sebelumnya telah dihukum dalam perkara yang sama dan tengah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah, dengan bebas bersyarat.
Penyidikan terhadap kasus ini diperkirakan akan terus berkembang, dan KPK berkomitmen untuk membuka seluruh kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang selama ini terlibat dalam skandal ini. Dengan semakin banyaknya nama yang disebutkan dalam penyidikan, KPK berharap akan ada kejelasan hukum dan semua pelaku korupsi dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan mereka. (ant)