Menteri PKP Minta Tapera Transparan Kinerja Untuk Kepercayaan Publik

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Menteri PKP) Maruarar Sirait, di kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/1/2025). ANTARA/Mentari Dwi Gayati--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait meminta agar Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) transparan mengenai kinerjanya kepada masyarakat, sehingga dapat membangun kepercayaan publik dalam pengelolaan iuran untuk Tapera.

BP Tapera harus membangun kepercayaan publik, karena Maruarar menilai bahwa apabila iuran Tapera diwajibkan bagi semua masyarakat sejalan dengan regulasi yang nantinya ditetapkan berdasarkan undang-undang.

"Jadi saya minta ditingkatkan. Bagaimana efisiensi, tapi juga manfaat harus ditingkatkan, dan transparan ke publik," kata Maruarar, di kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.

Pada dasarnya, Menteri PKP menyampaikan bahwa Tapera sebagai tabungan itu seharusnya bersifat sukarela dan bukan menjadi kewajiban.

BACA JUGA:Bank Muamalat Pacu Penyaluran Pembiayaan Perumahan

BACA JUGA:Karya Bakti Pramuka Peduli untuk Mushola Al Ikhlas Perumahan Mutiara Kenali

Ia juga mengaku telah berkoordinasi dengan BP Tapera untuk memastikan keberlanjutan program terkait, dan apabila nantinya program tersebut harus berjalan maka pengelola harus bisa memastikan bahwa iuran tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat dan bisa dipercaya pengelolaannya.

Selama dua bulan terakhir, pria yang akrab disapa Ara itu mengaku terus mengecek perkembangan realisasi untuk program Tapera yang sebelumnya sudah dijalankan sebagai bagian melihat efektivitas dari BP Tapera.

"Boleh dicek kalau tidak salah, sampai hari ini mungkin 30.000-35.000 (rumah) sudah disalurkan melalui Tapera. Artinya manfaatnya sudah dilihat," kata dia lagi.

Meski begitu tetap saja, untuk pelaksanaan Tapera, Ara menilai pemerintah masih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang saat ini tengah memproses pengujian aturan tersebut sejak semester II-2024.

"Kita tahu sekarang sedang berproses di MK dan kita menghormati keputusan hukum. Tapi saya ingin sesuai arahan Presiden bahwa lembaga-lembaga negara itu harus transparan, legal, dan bermanfaat. Nah itu kita dorong," kata Menteri PKP menutup pernyataannya.

Program Tapera sejak 2024 menjadi buah bibir sejak Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera ditetapkan pada 20 Mei 2024.

Hal itu dikarenakan kepesertaan Tapera yang sebelumnya hanya menyasar pegawai negeri sipil (PNS), kini diperluas kepada pegawai swasta, BUMN, BUMD, BUMDes, TNI/Polri, sampai pekerja mandiri.

Beban iuran 3 persen untuk program tersebut akan ditanggung bersama oleh pekerja dan perusahaan. Dana potongan bersifat wajib dan akan dikelola oleh BP Tapera.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan