MK Register Pemohonan Sengketa Untuk 6 Gugatan Pilkada di Provinsi Jambi
Masyarakat tampak menyalurkan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Provinsi Jambi. --
BACA JUGA:MK Terima Tujuh Permohonan Sengketa Pilkada Provinsi
BACA JUGA:Pilkada Bungo Berpotensi Sengketa, Tim Dedy-Dayat Sebut Banyak Temukan Kejanggalan
“Nanti kita akan mencari firma hukum. Intinya kita sudah siap menghadapi sengeketa, tidak ada masalah,” sebutnya.
Bagaimana dengan penetapan pasangan calon terpilih yang tidak ada gugatan di MK? mantan komisioner KPU Muaro Jambi ini menyebut bahwa pihaknya juga masih menunggu pemberitahuan dari MK.
“Kita juga masih menunggu, lazimnya tiga hari setelah register dilakukan,” sebutnya.
Setelah adanya pemberitahuan dari MK, maka pihaknya akan mengagendakan pleno terbuka penetapan calon terpilih, baik itu untuk Pilgub Jambi maupun pilkada yang ada di kabupaten/kota.
“Begitu ada pemberitahuan, kita langsung menjadwalkan pleno penetapan calon terpilih,” tegasnya.
Sebelumnya, sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi pertaruhan Kredibilitas Penyelenggara Pemilu.
Hal ini disampaikan Komisioner KPU RI Iffa Rosita ketika menghadiri acara Ngobrol Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum (JDIH) Bersama Jurnalis di Pojok Kopi Dusun, Muaro Jambi.
"Kami KPU RI akan terus memberikan pendampingan untuk sengketa PHP. Kita minta teman-teman untuk berkoordinasi karena disini merupakan pertarungan kredibilitas kita," tegasnya.
Menurutnya, sedikit banyak PHP di MK ini bisa membangun citra penyelenggara yang ada di masyarakat.
"Karena itu penting bagaimana kita bisa menyakinkan masyarakat dengan kerja-kerja yang kita lakukan kemarin," katanya.
Untuk itu, Iffa Rosita berharap tak ada putusan Pemungutan Suara Ulang (PSU) maupun penghitungan suara ulang dari 6 gugatan yang diajukan MK dari pasangan calon di Provinsi Jambi.
BACA JUGA:MK Sudah Siap Terima Pendaftaran Sengketa
BACA JUGA:Pilkada Bungo Berpotensi Sengketa, Dedy-Dayat dan Jumiwan-Maidani Saling Klaim Kemenangan