Judi Online Rusak Moral dan Ancam Kesejahteraan
SOSIALISASI: Pemkot dan MUI Kota Jambi gelar sosialisasikan bahaya judi online.--
Pemkot dan MUI Kota Jambi Sosialisasikan Bahaya Judi Online
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Pemerintah Kota Jambi bertindak cepat dalam upaya menyadarkan dan mencegah masyarakat yang terpapar dalam perjudian online.
Hal itu terlihat saat pemkot Jambi bersama Komisi Da’wah Khusus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jambi bekerja sama dalam penyelenggaraan Pelatihan Pencegahan Bahaya Judi Online, yang dibuka secara resmi oleh Asisten Setda Kota Jambi Bidang Ekbang Amirullah, mewakili Penjabat (Pj) Walikota Jambi, Sabtu (27/7/2024) pagi.
Pada kegiatan yang diselenggarakan selama satu hari di Aula BKPSDMD Kota Jambi itu, tampak hadir Ketua MUI Kota Jambi Prof. Dr. H. Kasful Anwar Us, M.Pd., Ketua Komisi Da’wah Khusus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jambi Dr. H. Hasbullah Ahmad, M.A., Ketua Panitia Pelaksana Dr. H.M. Thohir, M.Pd, jajaran pengurus MUI Kota Jambi dan MUI Kecamatan se kota Jambi, serta narasumber dari Polda Jambi AKP Yosua Adrian.
Mengawali sambutannya, Asisten Amirullah atas nama Pj Walikota Jambi menyampaikan apresiasinya kepada jajaran MUI Kota Jambi yang memprakarsai kegiatan tersebut.
BACA JUGA:345 Kendaraan Dinas Nunggak Pajak Di Lingkup Pemkot Jambi
BACA JUGA:Ukraina Menang Dramatis 2-1 Atas Maroko
"Alhamdulillah, mewakili Ibu Pj Walikota, kami menyampaikan apresiasi sembari pula mengucapkan terima kasih atas inisiatif MUI Kota Jambi yang memprakarsai kegiatan yang mulia ini, insya Allah hasil dari pelatihan ini nanti, akan menyadarkan warga masyarakat yang terpapar judi online untuk segera sadar tentang dampak buruk dan mudaratnya judi online ini," ujarnya.
Menurut Amirullah, upaya yang dilakukan MUI Kota Jambi yang bekerja sama dengan pemkot Jambi serta pihak lainnya ini adalah bentuk langkah strategis menghentikan virus negatif judi online itu di masyarakat khususnya di kota Jambi.
"Karena keberadaan MUI sebagai tempat berhimpunnya para ulama dan da’i, tentu akan sangat potensial dan efektif menyebarkan syi’ar Islam dan mengajak ummat ke arah kebaikan, seperti menghentikan pengaruh judi online ini," tambahnya.
Kata Amirullah, saat ini judi online bukan hanya sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga merusak moral dan mengancam kesejahteraan masyarakat.
"Dampaknya selain menghancurkan masa depan pelaku itu sendiri, seperti ketergantungan dan gangguan mental khususnya pada generasi muda, kerusakan finansial, pengabaian pada pendidikan dan karir, termasuk juga meningkatnya kriminalitas dan merusak keharmonisan keluarga. Oleh karena itu, penanggulangan dan pencegahan judi online bukanlah sekedar pilihan, tetapi suatu keharusan bagi kita semua," lanjut Amirullah.
Amirullah berpendapat, aksi yang dilakukan terhadap judi online saat ini bukan hanya pada tahap pencegahan lagi, melainkan sudah harus dihentikan bagaimanapun caranya, karena judi online adalah bentuk kejahatan.
"Negara tidak boleh kalah dari pelaku kejahatan. Bayangkan, menurut berita resmi di beberapa media massa tanah air, bahwa per enam bulan saja, hasil judi online di Indonesia mencapai 800 triliun. Berarti selama enam bulan saja, sudah sebanyak 800 triliun uang pelaku judi online di Indonesia lenyap berpindah tangan menjadi milik para bandar judi online. Ini sungguh memilukan dan menyayat hati," jelas Amirullah.