Sanksi Intai ASN Terlibat Politik, BKPSDMD Awasi ASN yang Terafiliasi Parpol

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDMD Kota Jambi, Yeni. --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Menjelang Pilkada serentak akhir 2024 ini, Pemerintah Koya Jambi mengingatkan para Apartur Sipil Negara (ASN) tidak terafiliasi dan terlibat politik praktis. 

Pengawasan dan monitoring dilakukan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi. 

"Ini upaya pencegahan dan menjaga netralitas ASN Pemkot Jambi," kata Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDMD Kota Jambi, Yeni. 

Para ASN sebut dia, tidak boleh terafiliasi atau berhubungan dengan partai politik atau memihak ke salah satu calon kepala daerah. 

BACA JUGA:Dapat Peran di Drama Misteri

BACA JUGA:Dewan Minta Pokir Tak Dihapus

"BKPSDMD kota Jambi terus melakukan pengawasan dan monitoring, hal itu telah diatur dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 bahwa ASN tidak boleh tergabung dalam partai politik," ujarnya. 

Yeni mengaku, sejauh ini belum ada laporan ASN yang terafiliasi dengan partai politik, masyarakat atau OPD di Pemkot Jambi diminta melaporkan ke BKPSDMD jika melihat ASN yang bergabung dengan parpol atau terlibat politik praktis. 

"Sesuai dengan aturan perundang-undangan, ASN yang tergabung dalam partai politik akan dikenakan sanksi mulai dari pembinaan teguran hingga pemberhentian," pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan