BPBD Jambi Ajukan Dukungan Helikopter untuk Memperkuat Penanggulangan Karhutla
Apel Karhutla Provinsi Jambi yang dipimpin langsung Gubernur Jambi Al Haris--
JAMBIEKSPRES.CO-Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jambi telah mengajukan permohonan bantuan enam helikopter kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai bagian dari strategi untuk menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayahnya.
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Jambi, Andre Eko Rinjani, menyebutkan bahwa bantuan yang diajukan meliputi dua helikopter untuk patroli dan empat helikopter khusus untuk water bombing.
BACA JUGA:Satgas Karhutla Jambi Serukan Perusahaan untuk Proaktif dalam Pencegahan Kebakaran
BACA JUGA:Romi Larang Camat Tinggalkan Tempat dalam Mengatasi Karhutla
"Helikopter ini akan memainkan peran kunci dalam menjangkau dan mengendalikan kebakaran di area yang sulit diakses melalui jalur darat," jelasnya.
BPBD Jambi juga memutuskan untuk memperluas wilayah yang dinyatakan rawan bencana dari delapan menjadi sepuluh kabupaten/kota.
Penambahan ini mencakup Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, yang sebelumnya tidak termasuk dalam daftar, namun baru-baru ini mengalami kebakaran.
BACA JUGA:Bertambah Jadi 10 Daerah Rawan Karhutla, Perusahaan Harus Berkontribusi
BACA JUGA:Pemkab Sarolangun Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla"Kerinci dan Sungai Penuh telah mengalami kejadian kebakaran yang signifikan, sehingga perlu dimasukkan dalam daftar wilayah rawan karhutla," tambah Andre.
Sebagai bagian dari langkah penanggulangan, jumlah posko karhutla akan ditingkatkan dari 59 posko yang ada saat ini.
Posko-posko ini bertugas untuk melakukan patroli, memberikan edukasi, dan menyosialisasikan kepada masyarakat tentang bahaya pembakaran lahan.
BACA JUGA:Cegah Karhutla, Kapolres Kerinci Larang Warga Bakar Lahan
BACA JUGA:Pantau Titik Api Karhutla Menggunakan Helikopter
Penetapan lokasi posko baru akan berdasarkan pada daerah-daerah yang sering mengalami kebakaran.
Gubernur Jambi, Al Haris, mengimbau agar semua pihak terkait untuk bekerja sama dan berkoordinasi dalam upaya penanggulangan karhutla.
"Kami harus tetap siaga dan melakukan tindakan pencegahan sejak dini untuk mencegah terulangnya kebakaran di Provinsi Jambi," katanya.
Menurut Surat Keputusan Gubernur Nomor 533 tahun 2024, status Siaga Darurat Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi berlaku dari 19 Juli hingga 31 Oktober 2024.
BACA JUGA:Dandim Bute Minta Babinsa Pantau Titik Hot Spot untuk Cegah Karhutla
BACA JUGA:Pimpin Apel Siaga Karhutla, Gubernur Al Haris Serius Atasi Karhutla
Seluruh Bupati/Wali Kota, TNI-Polri, BPBD, Manggala Agni, dan semua pihak terkait diharapkan dapat memobilisasi sumber daya dan kemampuan mereka untuk menangani karhutla dengan efektif. (*)