Cegah Karhutla, Kapolres Kerinci Larang Warga Bakar Lahan

Kapolres Kerinci AKBP Muhammad Mujid --

SUNGAI PENUH, JAMBIEKSPRES.CO - Memasuki musim kemarau, Kepolisian Resor Kerinci melakukan imbauan kepada masyarakat Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Himbauan Kapolres Kerinci, AKBP Muhammad Mujid, antara lain adalah dilarang membakar hutan dan lahan.

Apabila melihat kebakaran hutan atau lahan, segera laporkan kepada polisi atau pemadam kebakaran.

BACA JUGA:Waspada Longsor, Beberapa Titik di Kerinci Butuh Penanganan Segera

BACA JUGA:Polres Kerinci Tangkap Tiga Pengedar Narkoba, Termasuk Satu Diantaranya Pegawai Honorer Satpol PP

Dihimbau juga untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan, tidak meninggalkan api di hutan atau lahan, dan menghindari praktik pembukaan lahan pertanian/perkebunan dengan cara membakar.

“Sebelumnya, imbauan Karhutla sudah disampaikan oleh Kapolda Jambi, namun saya sengaja mengimbau kembali agar masyarakat tidak membakar lahan. Sebenarnya kegiatan ini sudah rutin digelar melalui Bhabinkamtibmas di wilayah hukum Polres Kerinci,” kata Kapolres Kerinci.

BACA JUGA:Eks Ketua KPU Kerinci Kumaini Terpilih Sebagai Ketua IKA PMII Kerinci Periode 2024-2028

BACA JUGA:Warga Keluhkan Jalan Rusak Puluhan Tahun di Tamiai Kerinci Tak Kunjung Diperbaiki

Kapolres Kerinci juga menyampaikan bahwa pelaku Karhutla dikenakan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang RI Tahun 1999 tentang Barang Siapa yang dengan Sengaja Membakar Hutan, yang diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Di sisi lain, Kapolres menyampaikan agar masyarakat memahami larangan Karhutla, dampaknya, serta sanksi hukumnya.

BACA JUGA:38 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Terungkap di Kerinci

BACA JUGA:Kerinci Potensi Wisata Kelas Internasional, Pemkot Jambi Jalin Kerjasama Dengan Kerinci

“Masyarakat juga harus menyadari dan peduli terhadap Karhutla serta menyampaikan imbauan tersebut kepada masyarakat yang belum mengetahuinya,” tutupnya. (*)

Tag
Share