Aset BOT Dikembalikan ke Pemprov, Masa Kerjasama Hotel Ratu dan RCC Habis Awal 2025

KERJASAMA : BOT Hotel Ratu Diatas Lahan Pemprov akan berakhir pada 2025. FOTO: ANDRI/JE --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Masa kerjasama Bangun Guna Serah (BOT/BGS) Hotel Ratu dan Ratu Convention Center (RCC) habis pada awal tahun 2025. Sesuai perjanjian 30 tahun kerjasama, yang sudah mulai sejak 1995 lalu. 

Tindak lanjutnya, aset tersebut akan dikembalikan ke pemprov terlebih dahulu, untuk nantinya dibicarakan pengelola lanjutannya. Hal ini diakui oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman. 

"BOT Hotel Ratu dan Ratu Covention Center (RCC) akan habis pada 2025 ini. Aturannya yang jelas (asetnya) balik dulu ke pemprov," ucapnya kepada Jambi Ekspres.

BACA JUGA:Jasad Korban Disimpan 2 Hari Setelah Dibunuh dengan 8 Tusukan

BACA JUGA:Sinsen Ajak Pelajar Berkarya Majukan Bangsa

Sudirman yang juga Ketua Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD) provinsi Jambi ini, menyatakan setelah aset dikembalikan baru dibahas pengelola lanjutannya.

"Regulasinya harus balik dulu, kalau pengelola lama ada keinginan untuk perpanjang nanti kita lihat mekanisme," terangnya.

Tahapan saat ini, pemprov Jambi telah meminta pihak Ratu mempersiapkan pendataan administrasi penyerahan. 

"Kita sudah minta ke pihak Ratu, untuk menggunakan penilai aset (audit) untuk menilai aset termasuk nominalnya. Misalnya gedung hingga isi dalamnya seperti kursi ini berapa, dilaporkan ke kita," sebut Sekda.

Bukan hanya penghitungan dari pihak swasta, nantinya juga akan dilakukan penghitungan dari pemerintah.

"Ada lagi nanti tim penilai pemerintah, kita minta ke Palembang tim penilai KPKNL," jelasnya.

Sekda menambahkan, selama masa transisi pembahasan aset ini, Pemprov berusaha agar bangunan hotel dan gedung pertemuan itu tak terbengkalai.

"Kita upayakan tak terbengkalai nanti selama di kita, karena korelasinya dengan biaya operasional," sebutnya.

Sejauh ini untuk kewajiban tahunan dari pihak ketiga ke pemprov, Sudirman menyebutkan royalti tahunan masih berjalan tertib. Pihak ketiga melakukan apa yang menjadi kewajibannya. 

Tag
Share