DPRD Kerinci Gelar Rapat Paripurna IV Bahas KUA PPAS 2025 dan Ranperda

Pj Bupati Kerinci, Asraf menandatangai KUA PPAS APBD Perubahan Kerinci--

KERINCI, JAMBIEKSPRES.CO- DPRD Kabupaten Kerinci menggelar Rapat Paripurna IV untuk membahas pendapat akhir Bupati Kerinci terkait hasil pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun 2025 serta lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Kerinci.

Selain itu, rapat tersebut juga membahas Rancangan KUA PPAS APBD Perubahan Tahun 2024.

Rapat yang berlangsung di Ruangan Utama Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kerinci ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kerinci, Edminudin, dan didampingi oleh Wakil Ketua I Boy Edwar serta Wakil Ketua II Yuldi Herman.

BACA JUGA:Kinerja Pj Bupati Kerinci Dievaluasi, Kemendagri Apresiasi Prestasi dan Berikan Catatan Perbaikan

BACA JUGA:Kepala Desa Tanjung Syam dan Dua Rekan Ditahan Polres Kerinci, Ini Kasus yang Menjerat Ketiganya

Acara ini dihadiri oleh anggota DPRD, Forkompimda Kabupaten Kerinci, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Kerinci.

Edminudin membuka rapat dengan menyampaikan hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD bersama TAPD Kabupaten Kerinci.

Setelah itu, dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum dari perwakilan fraksi-fraksi DPRD.

Pj Bupati Kerinci, Asraf, dalam pidatonya mengungkapkan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD Kabupaten Kerinci atas pandangan umum yang telah disampaikan.

BACA JUGA:Cegah Karhutla, Kapolres Kerinci Larang Warga Bakar Lahan

BACA JUGA:Polres Kerinci Tangkap Tiga Pengedar Narkoba, Termasuk Satu Diantaranya Pegawai Honorer Satpol PP

Ia menilai, pandangan, saran, kritik, dan masukan tersebut sangat penting untuk menyempurnakan penyusunan KUA PPAS APBD Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2025.

Asraf juga menyampaikan bahwa lima Ranperda yang telah disetujui, yaitu Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Penyelenggaraan Layak Anak, Penyelenggaraan Gerakan Pramuka, Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2025-2045, akan segera ditetapkan dan diundangkan setelah mendapatkan nomor registrasi dan izin penandatanganan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan