Buka Lelang Jabatan 4 Kepala Biro, Sekwan dan Kadisnaker Tak Ikut Dilelang
Kepala Badang Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi Henrizal --
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Pemerintah Provinsi Jambi membuka seleksi terbuka untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi pratama (Eselon 11). Lelang jabatan itu untuk 4 Kepala Biro (Karo) yang saat ini kosong di pemprov Jambi.
Jabatan itu yakni Kepala Biro Organisasi, Karo Hukum, Karo Perekonomian, dan Karo Umum.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi Henrizal. Menurutnya, jabatan yang dibuka lelang itu kosong dan saat ini hanya ditempati Pelaksana Tugas (Plt) setelah pejabat sebelumnya pindah ke jabatan OPD lain.
"Persetujuan dan Rekomendasi Proses seleksi ini juga mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor: 100.2.2.6/5206/OTDA tertanggal 11 Juli 2024, serta rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui surat Nomor: B.2415/JP.00.01/07/2024 tertanggal 29 Juli 2024," terang Henrizal kepada Jambi Ekspres (11/8).
BACA JUGA:BPD Keluhkan Jalan Tabir Masih Rusak
BACA JUGA:424 Warga Diserang DBD
Pendaftaran peserta seleksi terbuka, sebut Henrizal, akan dimulai pada 12 hingga 23 Agustus 2024. Nantinya akan ada pelaksanaan Assesmen Center pada 30 hingga 31 Agustus 2024. Lalu penulisan makalah pada 11 September 2024. Dilanjutkan wawancara pada 12-13 September. Serta pengumuman akhir pada 17 September 2024.
"Calon peserta yang berminat dapat mendaftar melalui aplikasi Seleksi JPT yang dapat diakses di https://seleksijpt.jambiprov.go.id," sampainya.
"Nantinya ketua Tim Panitia Seleksi Terbuka ini akan dipimpin oleh Prof. Sukamto Satoto yang juga akademisi senior Universitas Jambi," sambung Henrizal.
Ia mengakui, salah satu syarat menjadi pejabat eselon II Pemprov itu seperti harus memiliki Pangkat, Golongan Ruang sekurang-kurangnya Pembina (lV/a). Sedang atau pemah menduduki Jabatan administrator atau jabalan fungsional jenjang ahlimadya paling singkat dua tahun.
"Juga telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan pemerintahan dalam negeri jenjang kepemimpinan tingkat III, administrator dan atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (jika ada)," jelas Henrizal.
Sementara itu, untuk jabatan Kepala OPD lainnya yang kosong Sekwan dan Kadisnaker yang tak ikut dibuka lelangnya, Henrizal belum menerangkan lebih lanjut. Ia juga tak menjawab, apakah akan menggunakan skema lelang atau akan diambil dari eselon II lainnya yang sudah mengikuti penilaian sebelumnya.
Henrizal mengarahkan pertanyaan ini merupakan kewenangan Sekda selaku pejabat terkait (Baperjakat). Saat ditanya lebih lanjut terkait 2 jabatan yang tak ikut dilelang itu Sekda Sudirman belum menjawab hingga berita ini diterbitkan.
Sebelumnya, Gubernur Jambi Al Haris memberikan sinyal akan merombak susunan OPDnya, hal itu lantaran masih sesuai aturan asalkan dengan izin Mendagri.