Pinto Jayanegara Penuhi Panggilan Penyidik, Terkait Kasus Penggelapan Uang Perjalanan Dinas dan Reses

SAMPAIKAN KETERANGAN : Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira menyampaikan keterangan terkait Pinto Jayanegara yang diperiksa oleh penyidik--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Pinto Jayanegara, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi, memenuhi panggilan Penyidik Direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimmum) Polda Jambi, Senin (12/8/2024) kemarin.

Diketahui, Pinto memenuhi panggilan penyidik terkait kasus yang dilaporkan mantan stafnya yakni Rahma Asyifa atas dugaan penggelapan uang perjalanan dinas dan uang reses.

Uang perjalanan dinas dan uang reses ini harusnya diterima oleh Rahma Asyifa, akan tetapi tidak kunjung diberikan hingga akhirnya Rahma polisikan Waka II DPRD Provinsi Jambi ini. 

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira membenarkan terkait pemeriksaan yang dijalani oleh Pinto Jayanegara diperiksa di Polda Jambi. “Bersangkutan (Pinto) datang memenuhi undangan klarifikasi,” ujarnya. 

Andri menambahkan, pemeriksaan ini merupakan panggilan yang pertama. Dimana waktunya diundur dari jadwal yang sebelumnya telah ditentukan. “Kami menerima kabar dari pihak pengacara bahwa yang bersama hadir dalam pemeriksaan pertama ini. Diperiksa dari siang tadi,” jelasnya. 

Sementara itu, penasehat hukum Rahma Asyifa, Fikri Riza mengatakan, bahwa Penyidik Subdit I Ditreskrimmum Polda Jambi sudah memeriksa saksi, termasuk terlapor. “Informasi awal sudah banyak yang diperiksa, baik pelapor klien saya Syifa dan terlapor yaitu si Pinto sendiri, selain itu penyidik sudah memeriksa tenaga ahli dari Pinto," katanya. 

Akan tetapi, kata Fikri, pada saat akan diperiksa pada Kamis 8 Agustus 2024 lalu, Pinto tidak hadir. Dia meminta untuk dijadwalkan untuk periksa ulang pada hari Senin 12 agustus 2024. “Dia inikan wakil rakyat, harusnya hadir saja jika merasa dirinya benar dan jangan takut, kalau seperti ini kesannya menghindar dari pemeriksaaan penyidik,” tambahnya.

Fikri juga meminta kepada Penyidik agar tidak lamban dalam menangani perkara yang dilaporkan oleh kliennya. “Kalau Pinto sudah diperiksa segera saja gelar perkara untuk meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan, kan alat bukti yang kita sampaikan sudah cukup dan sangat terang benderang,” tegasnya.

Fikri menegaskan, bahwa jangan sampai kasus ini dipermainkan, hanya karena terlapor adalah Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi. “Jangan ada permainan dalam perkara ini, memang yang diperiksa dan diduga melakukan penggelapan uang milik staf itu adalah Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, tapi penyidik harus berpihak kepada keadilan bukan ke wakil rakyat,” pungkasnya. (*)

Tag
Share