HUT RI ke-79, Warga Binaan Lapas Muara Bulian Terima Remisi
Ilustrasi remisi--
MUARABULIAN, JAMBIEKSPRES.CO-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, telah mengusulkan remisi atau pengurangan hukuman dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Usulan ini diajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI).
Kepala Lapas Kelas II B Muara Bulian, Dede Mulyadi, mengungkapkan bahwa sebanyak 209 warga binaan diusulkan untuk mendapatkan remisi pada peringatan HUT Kemerdekaan RI.
BACA JUGA:Kekeringan Parah Serang Ratusan Hektare Sawah di Batanghari, Lahan Sawah Mengering dan Retak
BACA JUGA:Pemkab Batanghari Ajak Masyarakat Patuh Pajak Bumi dan Bangunan
“Kami telah mengajukan usulan remisi tersebut ke Kemenkumham dan saat ini kami masih menunggu keputusan resmi,” ujarnya.
Rincian mengenai 209 warga binaan yang diusulkan untuk remisi adalah sebagai berikut: 56 orang dari pidana khusus PP 99, 50 orang terkait narkotika, lima orang terkait korupsi, dan satu orang untuk ilegal trafficking.
Selain itu, terdapat 153 orang yang terlibat dalam pidana umum.
BACA JUGA:Hendak Mancing, Dua Remaja Tewas Tenggelam di Sungai Batanghari
BACA JUGA:Tim SAR Jambi Temukan Korban Tenggelam di Sungai Batanghari Setelah Pencarian Intensif
Kalapas Dede Mulyadi menambahkan bahwa dari total 209 warga binaan tersebut, empat orang di antaranya berpotensi langsung bebas jika usulan remisi disetujui.
“Empat orang akan mendapatkan Remisi Khusus (RK) II, yang berarti langsung bebas, sedangkan 205 orang akan menerima Remisi Khusus I,” jelasnya.
Dede Mulyadi berharap agar penerima remisi dapat hidup berdampingan dengan masyarakat, mematuhi hukum, bertanggung jawab, serta berkontribusi dalam menjaga keamanan dan menghindari pengulangan tindak pidana.
BACA JUGA:Launching UNISBA, Transformasi dari Institut Agama Islam Menjadi Universitas Islam Batanghari