BPIP Klarifikasi Isu Pemaksaan Melepas Jilbab Paskibraka, Ini Katanya

Kepala BPIP Yudian Wahyudi (kemeja hitam) saat akan memberikan konferensi pers terkait Paskibraka di Ibu Kota Nusantara--

IKN, JAMBIEKSPRES.CO–Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) memberikan klarifikasi mengenai isu pemaksaan melepas jilbab bagi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri saat acara pengukuhan dan pengibaran bendera pada 17 Agustus 2024.

BPIP menegaskan bahwa tidak ada pemaksaan dalam hal ini.
Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, menyatakan dalam konferensi pers di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, pada Rabu (14/8/24), bahwa tuduhan tentang pemaksaan melepas jilbab tidak berdasar.

BACA JUGA:Kontroversi Pencopotan Jilbab Petugas Paskibraka Nasional saat Pengukuhan

BACA JUGA:56 Calon Paskibraka Kota Jambi Mulai Ikuti Pelatihan Intensif, Pj Wali Kota Sampaikan Pesan Penting

“Kami memahami adanya kekhawatiran di publik, namun BPIP memastikan bahwa tidak ada pemaksaan melepas jilbab. Setiap keputusan mengenai pakaian dan atribut Paskibraka adalah keputusan sukarela dari peserta,” ujar Yudian sebagaimana dikutip jambiekspres.co dari Antara.
Menurut Yudian, aturan mengenai pakaian dan atribut Paskibraka selama pelaksanaan acara kenegaraan memang mengutamakan keseragaman.

Namun, ini merupakan bagian dari kepatuhan terhadap peraturan yang telah ditetapkan dan berlaku khusus untuk acara pengukuhan dan pengibaran bendera.

BACA JUGA:Akan Dilatih 15 Bagian Kurikulum BPIP 54 Paskibraka Mulai Jalani Pemusatan Latihan

BACA JUGA:76 Calon Paskibraka Jalani Pemusatan Pelatihan sebelum Bertugas di IKN
“Indonesia merayakan kebhinekaan, dan Paskibraka merupakan representasi dari persatuan melalui seragam. BPIP telah menetapkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022, yang mendukung pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang program Paskibraka, termasuk tata cara pakaian dan sikap tampang,” jelasnya.
Yudian menambahkan bahwa untuk tahun 2024, standar pakaian dan atribut Paskibraka tercantum dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024.

Calon Paskibraka yang mendaftar telah menyetujui peraturan tersebut melalui surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000.
“Surat pernyataan tersebut berisi kesediaan untuk mematuhi peraturan pengukuhan dan pelaksanaan tugas Paskibraka, sesuai dengan Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024,” imbuh Yudian.

BACA JUGA:Dari 153 Ribu Pelajar, Terpilih 76 Pelajar sebagai Calon Paskibraka Tingkat Pusat untuk IKN 2024

BACA JUGA:Rahma dan Alfadillah Terpilih sebagai Paskibraka Nasional asal Jambi yang Bertugas di IKN 17 Agustus 2024
Yudian belum mengkonfirmasi apakah akan ada sanksi bagi Paskibraka yang tidak mematuhi peraturan, termasuk mengenai keseragaman.
Klarifikasi ini diharapkan dapat mengatasi isu yang berkembang dan memberikan pemahaman yang lebih jelas tentang kebijakan terkait penggunaan jilbab bagi Paskibraka. (*)

Tag
Share