Anggaran Pilwako Jambi Rp. 24 Miliar
PILKADA : Ketua KPU Kota Jambi, Arif Lesmana Yoga ketika menggelar acara rapat koordinasi persiapan menghadapi agenda Pemilu dan Pilkada serentak 2024.--
JAMBI- Pemerintah Kota Jambi telah menetapkan dana Pemilihan Wali Kota Jambi 2024 yang dihibahkan ke KPU Kota Jambi sebesar Rp24,4 Miliar.
Ketua KPU Kota Jambi, Arief Lesmana Yoga mengatakan bahwa jumlah tersebut telah disepakati dan hasil rasionalisasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Jambi. "Dana Pilkada yang kita ajukan dan sudah dirasionalisasi oleh Pemkot sebesar 24,4 Miliar," ucapnya.
Kata Arief saat ini KPU tengah menunggu jadwal hearing dengan DPRD Kota Jambi terkait penyusunan ataupun penganggaran Pilkada. Serta masih menunggu informasi dari Pemkot Jambi soal penandatanganan BA (Berita Acara) dan persiapan NPHD (Nota Perjanjian Hibah Daerah).
Sementara dana yang diajukan oleh KPU Kota Jambi awalnya sebesar Rp36 Miliar, ada beberapa hal yang dirasionalisasi sehingga ditetapkan menjadi Rp. 24,4 Miliar.
"Ada beberapa rasionalisasi, kita juga mempertimbangkan irisan tahapan Pilkada dengan Pemilu, salah satu tidak bisa digunakan dananya akhirnya dilakukan lah rasionalisasi, termasuk juga besarnya dana yang dimiliki oleh Pemkot dan juga kegiatan-kegiatan KPU," jelasnya.
Kata Arief dari jumlah tersebut alokasi terbesar adalah untuk pembayaran honorarium badan penyelenggara, bahkan hampir 50 persen lebih, termasuk untuk KPPS dan Pantarlih.
Sementara itu, untuk Pilgub Jambi KPU menggelontorkan anggaran sebesar Rp 121 Miliar. Dari jumlah tersebut, prioritas dana terbesar dialokasikan untuk menghargai jasa petugas penyelenggara pemilu.
Komisioner KPU Provinsi Jambi Fahrul Rozi, mengungkap detil penggunaan dana tersebut. “Kita memiliki tanggung jawab bersama dengan kabupaten/kota dalam penggunaan dana ini. Provinsi akan fokus memfasilitasi honor bagi KPPS dan Pantarlih,” tuturnya.
Dari total anggaran yang disiapkan, sebanyak Rp 72 Miliar spesifik dialokasikan untuk pembiayaan honor. Ini menunjukkan betapa pentingnya apresiasi terhadap para petugas yang menjadi tulang punggung pelaksanaan pemilihan. Tanpa kehadiran mereka, proses pemilu tak akan berjalan dengan lancar. (aiz/mg05)