Pemerintah Siapkan 12 Menara Hunian ASN

Untuk Petugas HUT RI di IKN

JAKARTA- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyiapkan 12 menara hunian aparatur sipil negara (ASN) untuk para petugas upacara HUT Ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN). 

“Untuk 17-an, (hunian disediakan untuk) panitia pendukung pelaksana dari upacara, termasuk Paskibraka ada di sini,” ujar Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan Endra S Atmawidjaja, di IKN, Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu.

Endra mengatakan bahwa Kementerian PUPR sudah menyediakan berbagai fasilitas dasar yang dapat dimanfaatkan oleh petugas HUT RI di hunian ASN tersebut.

Fasilitas dasar yang disediakan meliputi unit hunian seluas 98 meter persegi berisi tiga kamar, termasuk ruang tamu, ruang makan, dua kamar mandi yang berfungsi, dapur, hingga tempat untuk menjemur pakaian.

“Jadi, (hunian) ini memang vital untuk mendukung upacara 17 Agustus,” kata Endra.

Perihal mobilitas para perangkat upacara menuju Istana Negara IKN, Endra mengatakan diatur oleh kementerian lain.

Endra berharap agar pemanfaatan hunian ASN sebagai salah satu fasilitas vital pendukung kelancaran upacara 17 Agustus di IKN, masyarakat, khususnya ASN, dapat semakin yakin dengan fasilitas dan keandalan yang dimiliki oleh hunian tersebut.

“Agar mereka yakin tempat tinggal mereka layak, berkualitas. Masa depan ASN kita ada di sini,” kata Endra.

Di sisi lain, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengalokasikan 47 tower hunian vertikal untuk tempat tinggal sekitar 1.700 ASN yang akan dipindahtugaskan IKN per Oktober 2024.

"Dari hunian yang disiapkan, insya Allah sampai Oktober akan selesai 47 tower, sebagian ini 12 tower untuk TNI-Polri, sebagian untuk ASN," kata Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas, di IKN, Senin.

Ia mengatakan hunian vertikal di IKN itu dialokasikan bagi sekitar 1.700-an ASN yang telah memiliki keluarga dan ikut pindah pada Oktober 2024.

Sesuai arahan Presiden Jokowi, kata Azwar Anas, ASN yang telah menikah dan dikaruniai anak berhak atas tempat tinggal di hunian vertikal IKN tanpa skema berbagi ruang atau sharing dengan ASN lain. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan