Kerinci dan Sungai Penuh Masuk Kategori Darurat Narkoba

Kapolres Kerinci, AKBP Muhammad Mujib, saat memberikan keterangan tentang Narkoba kepada sejumlah wartawan I aula Polres Kerinci.--

KERINCI, JAMBIEKSPRES.CO- Kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh semakin memprihatinkan.

Berdasarkan data dari Polres Kerinci, penggunaan narkoba kini telah menyentuh kalangan anak di bawah umur, menguatkan status darurat narkoba di wilayah tersebut.

Kapolres Kerinci, AKBP Muhammad Mujib, mengungkapkan bahwa situasi di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh dapat dikategorikan sebagai darurat narkoba.

BACA JUGA:Kebakaran Ludeskan Rumah di Kerinci, Warga Kecewa dengan Respons Damkar

BACA JUGA:Gerindra Resmi Usung Darmadi-Darifus dalam Pilkada Kerinci 2024

"Saat ini, kondisi di sini bisa dikatakan darurat narkoba. Bahkan, kita menemukan kasus di mana suami istri terlibat dalam penyalahgunaan narkoba," jelasnya saat ditemui wartawan.

Kapolres menambahkan bahwa narkoba kini telah menjangkau anak-anak di bawah umur di wilayah hukum Polres Kerinci.

"Kami temukan banyak kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pengguna dari berbagai usia, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa," sebutnya.

Sejak awal tahun, Polres Kerinci mencatat sebanyak 50 kasus narkoba yang sedang dalam proses penyidikan.

BACA JUGA:Pemkab Kerinci Terima 450 CPNS Tahun Ini, Fokus pada Tenaga Teknis dan Kesehatan

BACA JUGA:Kapolres Kerinci Ajak Media Kawal Pilkada 2024

Sebagian besar kasus melibatkan pengguna narkoba yang tidak dapat dilanjutkan ke penyidikan lebih lanjut, dan mereka umumnya menjalani rehabilitasi sesuai dengan peraturan yang ada.

"Banyak kasus yang tidak bisa dinaikkan ke penyidikan karena sebagian besar pelanggar adalah pengguna, sehingga mereka menjalani rehabilitasi," terang AKBP Muhammad Mujib.

Menanggapi pertanyaan mengenai apakah ada jaringan narkoba besar dari luar yang memasuki Kerinci, Kapolres menyatakan bahwa hingga saat ini belum ditemukan jaringan besar.

Tag
Share