Dewan Lama Harus Kembalikan Pin Emas Serta Handpone, iPad dan Inventaris Lain
Anggota DPRD Kota Jambi, Putra Absor Hasibuan dari Fraksi Gerindra--
Dideadline 22 Agustus
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO — Proses persiapan pelantikan dewan terpilih di DPRD Kota Jambi periode 2024-2029 memasuki tahap akhir. Dalam rencananya dewan baru akan dilantik pada 23 Agustus 2024. Hal itu beriringan dengan masa berkahirnya masa jabatan DPRD lama periode 2019-2024.
Pada 22 Agustus 2024 ini para dewan lama dideadline untuk mengembalikan barang inventaris milik pemerintah Kota Jambi yang selama ini digunakan, diantaranya Pin Emas senilai Rp 9 juta, HP dan iPad.
Sekretaris DPRD Kota Jambi, Noviarman, mengungkapkan bahwa penarikan pin emas merupakan langkah dalam proses transisi ini.
"Pin emas yang sebelumnya digunakan oleh anggota DPRD periode 2019-2024 harus dikembalikan paling lambat 22 Agustus, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Surat resmi mengenai pengembalian pin emas telah disampaikan melalui Ketua DPRD," kata Noviarman saat dikonfirmasi media ini.
BACA JUGA:Perusahaan Bayar Ganti Rugi Rp 600 Juta
BACA JUGA:Periksa Cangkang Sawit Senilai Rp 20,1 Milyar Sebelum Diekspor ke Jepang
Noviarman menjelaskan bahwa Sekretariat DPRD telah menyelesaikan semua persiapan administrasi dan keuangan yang dibutuhkan untuk pelantikan dewan terpilih. Ini termasuk penyediaan pakaian resmi, pin, dan papan nama yang akan diletakkan di meja dewan terpilih.
“Kami telah memastikan bahwa semua persiapan administrasi dan kelengkapan sudah siap. Saat ini, kami hanya menunggu keputusan gubernur terkait penetapan dewan terpilih,” jelas Noviarman.
Pengembalian pin emas, yang merupakan aset pemerintah, menandai bagian penting dari proses administrasi ini. Pin emas tidak hanya memiliki nilai simbolis sebagai tanda kehormatan, tetapi juga berfungsi sebagai identifikasi resmi anggota DPRD. Pengembalian pin emas tersebut merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa semua barang milik pemerintah dikelola dengan baik dan transisi antar periode berjalan dengan tertib.
Ketua DPRD Kota Jambi, Putra Absor Hasibuan saat dikonfirmasi mengatakan, mengenai kebijakan terkait pin untuk periode mendatang.
Menurut Putra Absor, untuk periode 2024-2029, pin emas tidak akan lagi dianggarkan. Sebagai penggantinya, pin akan diganti dengan pin perak.
“Pin emas adalah aset pemerintah yang harus dikembalikan. Saya, sebagai anggota DPRD periode 2019-2024, akan memastikan bahwa pin emas dan barang inventaris lainnya dikembalikan sebelum batas waktu 21 Agustus,” kata Putra Absor pada Kamis (15/8/2024).
Putra Absor juga mengonfirmasi bahwa Ia akan mengembalikan beberapa barang inventaris pemerintah yang digunakan selama masa jabatannya, termasuk mobil dinas yang digunakan oleh istri ketua DPRD, telepon seluler, dan iPad.