100 Hektare Lahan Terbakar, Dua Pelaku Diamankan

Polres Tanjabbar saat melakukan Konfrensi Pers terkait penangkapan pelaku Karhutla.--

KUALATUNGKAL, JAMBIEKSPRES.COKebakaran hutan dan lahan kembali melanda Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. Hingga saat ini, sebanyak 100 hektare lahan, termasuk lahan milik perusahaan, dilaporkan hangus terbakar. Aparat kepolisian telah mengamankan dua orang tersangka terkait peristiwa tersebut.

Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP Agung Basuki, mengungkapkan bahwa kedua tersangka yang ditangkap diduga terlibat dalam pembakaran lahan secara sengaja. Tersangka pertama, berinisial S (51), warga Parit Harapan Baru, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, ditangkap setelah diduga membakar lahan di Desa Margo Rukun, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

“Tersangka S diduga membeli lahan dari seseorang dan membersihkannya dengan cara menebas pohon. Sisa tumpukan kayu dan ranting kemudian dibakar untuk menghemat biaya, sehingga lahan terlihat bersih dan siap digunakan untuk berkebun kelapa sawit,” ujar AKBP Agung Basuki, Kamis (15/8).

Pelaku kedua, berinisial BS (69), warga Koto Semarang, Jawa Tengah, ditangkap saat sedang membakar lahan di Desa Muara Danau, Kecamatan Renah Mendalu. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua tersangka.

BACA JUGA:Perludem Dorong Parpol Beri Ruang Lebih untuk Cakada Perempuan

BACA JUGA:Bang Muk Ridwan Resmi Dukung HAR-Guntur di Pilwako Jambi

Kapolres menyatakan bahwa kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ini sudah menjadi masalah tahunan di wilayahnya. Ia menambahkan bahwa kebakaran telah terjadi di beberapa kecamatan, termasuk Betara dan Batang Asam. Di Kecamatan Betara, 50 hektare lahan terbakar, termasuk 15 hektare yang merupakan lahan perusahaan. Sementara itu, lahan gambut di Batang Asam juga ikut terbakar, yang mempersulit upaya pemadaman.

“Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 22 angka 24 Juncto Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara antara tiga hingga sepuluh tahun, serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar,” jelas Kapolres.

Polisi, bersama dengan Manggala Agni, RPK PT WKS, masyarakat, dan TNI-Polri, terus melakukan upaya pemadaman di lapangan. Sosialisasi kepada masyarakat dan pemberian hadiah bagi pelapor pelaku pembakaran hutan juga telah dilakukan untuk mencegah meluasnya kebakaran. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan