Harga Emas Antam Turun Menjadi Rp1,398 Juta per Gram

Petugas menata emas batangan di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Antam Setiabudi, Jakarta--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan yang cukup signifikan pada hari ini, turun sebesar Rp12.000 per gram menjadi Rp1.398.000 per gram.

Hal tersebut berdasarkan informasi dari laman Logam Mulia pada Jumat pagi sebagaimana dikutip jambiekspres.co dari Antara.
Sebelumnya, harga emas Antam berada pada angka Rp1.410.000 per gram pada Kamis (22/8).

Sementara itu, harga buyback emas batangan hari ini tercatat sebesar Rp1.246.000 per gram.

BACA JUGA:Harga Emas Antam Turun Menjadi Rp1.410.000 per Gram

BACA JUGA:Penurunan Harga Cabai Rawit Merah Jadi Rp58.460 per Kg
Untuk transaksi jual, potongan pajak akan dikenakan sesuai dengan peraturan PMK No. 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan dengan nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP, yang akan dipotong langsung dari nilai buyback.

Harga emas batangan untuk berbagai pecahan yang terdaftar di laman Logam Mulia Antam hari ini adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:Harga Emas Antam Naik Tipis Rp1.000 per Gram

BACA JUGA:Permintaan Gabah Kering Meningkat, Harga Naik Rp 8.000 Per Kg
- Emas 0,5 gram: Rp749.000
- Emas 1 gram: Rp1.398.000
- Emas 2 gram: Rp2.736.000
- Emas 3 gram: Rp4.079.000
- Emas 5 gram: Rp6.765.000
- Emas 10 gram: Rp13.475.000
- Emas 25 gram: Rp33.562.000
- Emas 50 gram: Rp67.045.000
- Emas 100 gram: Rp134.012.000
- Emas 250 gram: Rp334.765.000
- Emas 500 gram: Rp669.320.000
- Emas 1.000 gram: Rp1.338.600.000
BACA JUGA:Harga Emas Batangan Antam Tidak Berubah: Simak Daftar Harganya Per Pecahan

BACA JUGA:Harga Bawang Putih dan Cabai Merah Melonjak, Ini Data Harga Pangan Terbaru
Selain itu, pembelian emas batangan akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, yaitu sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap transaksi akan disertai dengan bukti potong PPh 22. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan