Kasus Ko Apex Terkait Penggelapan dan Pemalsuan Dokumen Segera Dilimpahkan
Kasi Penkum Kejati Jambi, Naoly Wijaya--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jambi diminta untuk segera melimpahkan berkas perkara dan tersangka penggelapan dalam jabatan dan pemalsuan dokumen dengan tersangka Affandi Susilo alias Ko Apex.
Berkas perkara Ko Apex ini diminta untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi (tahap II) untuk dilakukan pemberkasan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi.
BACA JUGA:Pasca Bebas Tahanan Polda Jambi, Ko Apex Dipanggil Lagi Karena Berkas Perkara P21
BACA JUGA:Ko Apex Bebas Demi Hukum Dari Rutan Polda Jambi Masa Penahanan Habis
Sebelumnya, berkas perkara kasus penggelapan dalam jabatan dan pemalsuan dokumen penjualan kapal tugboat dengan tersangka Affandi Susilo dinyatakan lengkap oleh Jaksa Kejati Jambi
Jaksa Kejaksaan Tinggi Jambi menyatakan berkas perkara kasus penggelapan dalam jabatan dan pemalsuan dokumen tersebut dinyatakan lengkap setelah Jaksa Penuntut Umum melakukan penelitian kasus perkara tersebut.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Naoly Wijaya mengatakan, setelah berkas ini dinyatakan lengkap Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi untuk segera menyerahkan barang bukti, tersangka Affandi Susilo serta dan perkara ke Jaksa Penuntut Umum.
BACA JUGA:Masa Penahanan Habis, Ko Apex Akhirnya Bebas Tetapi Proses Penyidikan Kasus Pemalsuan Berlanjut
BACA JUGA:Penyidik Investigasi Motif Hibah Kapal dalam Kasus Ko Apex dan PT DBS Milik Dinar Candy
Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses pemberkasan perkara tersebut, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi.
"Saat ini pihak Penuntut Umum Kejati Jambi menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik Polda Jambi," katanya.
Diketahui, Ko Apex yang merupakan Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudra (SBS) di Jambi dilaporkan ke Polda Jambi terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan pada 17 April 2024 lalu.
BACA JUGA:Berkas Perkara Kasus Pemalsuan Dokuman dan Penggelapan Ko Apex Dilimpahkan Tahap I
BACA JUGA:Dinar Candy Terseret Kasus Ko Apex, Tak Penuhi Panggilan Penyidik Polda Jambi