Polisi Akan Lakukan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Karung di Sungai Gelam

KASUS PEMBUNUHAN : Polisi saat menemukan mayat dalam karung di Sungai Gelam. Saat ini kasusnya sedang dilengkapi penyidik dan akan dilakukan rekonstruksi--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Penyidik Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan akan melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang mayatnya ditemukan di Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi dengan kondisi dibungkus karung, pada Minggu 4 Agustus 2024 lalu.

Dalam kasus ini didapati tersangka yakni, Muhammad Ramadhani (32) warga Jalan Abdul Chatab, Lorong Simpati, RT 26, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. 

Sementara, korban bernama Rian Virginia (33) warga Jalan Donorejo, RT19, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. Tersangka dan korban merupakan tetangga dan juga teman sedari kecil. 

Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan, Iptu Fajaruddin mengatakan, berkas perkara tersangka pembunuhan yang mayatnya ditemukan dipinggir Jalan Buper, Sungai Gelam masih dalam pemberkasan. Pihaknya akan melakukan rekonstruksi terlebih dahulu sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan. "Berkas perkara atau tahap I belum dilimpahkan, masih dalam pemberkasan. Rekonnya nanti, lagi ngatur waktu terlebih dahulu, nanti dikabari," katanya, Minggu (25/08/2024) kemarin.

Sebelumnya, Kapolsek Jambi Selatan, AKP Suwondo mengatakan, saat itu pihaknya menerima pelimpahan tersangka pembunuhan ini dari Polsek Sungai Gelam. Karena untuk lokasi kejadian pembunuhan berada di wilayah hukum Polsek Sungai Gelam. "Kita menerima pelimpahan tersangka dari Polsek Sungai Gelam dan rombongan. Kemudian kita tindak lanjut untuk pemberkasan, saksi-saksi dan barang bukti telah lengkap hanya tinggal kita dorong ke Jaksa serta SPDP-nya sudah dikirm," ujarnya.

Saat itu, disampaikan Suwondo, korban meminta tolong kepada tersangka untuk menjualkan sepeda motor milik korban. Setelah terjadi penawaran, tersangka berkata 'sini motormu ada yang mau lihat'. "Tidak lama berselang, diserahkanlah motor itu kepada tersangka dan dijual seharga Rp 3,7 juta. Tersangka mendapatkan komisi dari korban sebesar Rp 500 ribu," sebutnya. 

Disampaikan Suwondo, saat itu korban dan tersangka bermain judi online (judol). Saat asik bermain judol, uang dari hasil penjualan sepeda motor itu habis dipakai. "Korban memaksa kepada tersangka untuk mencari uang kembali, terjadi cekcok mulut di rumah itu, sehingga tersangka terpicu emosi," jelasnya. 

Kemudian, Kamis 01 Agustus 2024 lalu sekitar pukul 11.00 WIB siang tersangka mengajak korban ke rumah orang tuanya dengan mengatakan 'kita ambil uang disana'.  Saat itu juga tersangka mengambil sajam jenis golok di dapur rumah orang tua korban di daerah 16 dan meletakkan dipinggang tersangka serta segera mengajak ke lokasi pembunuhan. Setibanya di lokasi, tersangka membuka pintu samping rumah tersebut dan meminta korban untuk masuk. Saat baru masuk, tersangka langsung mengambil sajam dari pinggangnya dan langsung menikam ke arah bagian leher. 

"Korban sempat memberikan perlawanan setelah terkena tikaman dengan mencekik leher tersangka, terjadilah aksi gelutan. Tapi korban sudah banyak kekurangan darah, maka tersangka dengan mudah merobohkan korban, tersangka kembali dengan cara menusukkan sajam ke arah dada korban dan punggung," ungkap Suwondo.

Melihat korban sudah tidak bernyawa lagi, kata Suwondo, tersangka segera membersihkan lokasi dengan menyembunyikan korban di dalam lemari dan membersihkan lantai bekas darah. "Korban mengalami luka sebanyak 5 tusukan. Itu sabetan 2, dan tusukan 3 diantaranya 1 bagian dada 2 dibelakang," sebutnya.

Sementara itu, Ramadani (32) tersangka pembunuhan mengaku menyimpan mayat korban karena bingung bagaimana membuangnya. "Iya, bingung untuk membuangnya," katanya. 

Ramadani mengungkapkan, sebelum menghabisi nyawa korban, malam harinya mereka memakai narkoba jenis sabu di rumah orang tua korban di daerah 16, Jalan TP Sriwijaya, Lorong Serumpun, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. (*)

Tag
Share