Berkas Kasus Mayat Dalam Karung Masuk Tahap I
KASUS PEMBUNUHAN : Mayat Rian Virginia yang ditemukan petugas terbungkus karung di pinggir jalan daerah Sungai Gelam beberapa waktu lalu. Kini kasusnya telah tahap I--
JAMBI - Berkas perkara Ramadhani tersangka pembunuhan Rian Virginia yang mayatnya ditemukan di dalam karung di kawasan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi diserahkan ke Jaksa (tahap I).
Kapolsek Jambi Selatan, AKP Suwondo mengatakan, Penyidik Polsek Jambi Selatan telah menyerahkan berkas tahap I beberapa waktu lalu ke Jaksa Penuntut Umum. "Baru saja dilimpahkan tahap I beberapa hari yang lalu," katanya, Jumat (30/8/2024) kemarin.
Suwondo menyebut, penyidik masih menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Jambi. Pihaknya juga menunggu apakah jaksa meminta untuk dilakukan rekonstruksi kasus ini. "Apabila ada permintaan rekonstruksi, maka kita akan rekonstruksi. Namun, bila berkas dinyatakan lengkap atau P21 maka kami akan langsung melimpahkan barang bukti dan tersangka," sebutnya.
Sebelumnya, Kapolsek Jambi Selatan, AKP Suwondo mengatakan, saat itu pihaknya menerima pelimpahan tersangka pembunuhan ini dari Polsek Sungai Gelam. Karena untuk lokasi kejadian pembunuhan berada di wilayah hukum Polsek Sungai Gelam. "Kita menerima pelimpahan tersangka dari Polsek Sungai Gelam dan rombongan. Kemudian kita tindak lanjut untuk pemberkasan, saksi-saksi dan barang bukti telah lengkap hanya tinggal kita dorong ke Jaksa serta SPDP-nya sudah dikirm," sebutnya.
Korban meminta tolong kepada tersangka untuk menjualkan sepeda motor milik korban. Setelah terjadi penawaran, tersangka berkata 'sini motormu ada yang mau lihat'. "Tidak lama berselang, diserahkanlah motor itu kepada tersangka dan dijual seharga Rp 3,7 juta. Tersangka mendapatkan komisi dari korban sebesar Rp 500 ribu," lanjutnya.
Disampaikan Suwondo, saat itu korban dan tersangka bermain judi online (judol). Saat asik bermain judol, uang dari hasil penjualan sepeda motor itu sudah habis dipakai. "Korban memaksa kepada tersangka untuk mencari uang kembali, terjadi cekcok mulut di rumah itu. Sehingga tersangka terpicu emosi," jelasnya.
Kemudian, Kamis 01 Agustus 2024 lalu sekitar pukul 11.00 WIB siang tersangka mengajak korban ke rumah orang tuanya dengan mengatakan 'kita ambil uang disana'. "Saat itu juga tersangka mengambil sajam jenis golok di dapur rumah orang tua korban di daerah 16 dan meletakkan di pinggang tersangka serta segera mengajak ke lokasi pembunuhan," terang Suwondo.
Setibanya di lokasi, tersangka membuka pintu samping rumah tersebut dan meminta korban untuk masuk. Saat baru masuk, tersangka langsung mengambil sajam dari pinggangnya dan langsung menikam ke arah bagian leher. "Korban sempat memberikan perlawanan setelah terkena tikaman dengan mencekik leher tersangka, terjadilah aksi pergulatan. Tapi korban sudah banyak kekurangan darah, maka tersangka dengan mudah merobohkan korban, tersangka kembali dengan cara menusukkan sajam ke arah dada korban dan punggung," ungkap Suwondo.
Melihat korban sudah tidak bernyawa lagi, kata Suwondo, tersangka segera membersihkan lokasi dengan menyembunyikan korban di dalam lemari dan membersihkan lantai bekas darah. "Korban mengalami luka sebanyak 5 tusukan. Itu sabetan 2, dan tusukan 3 diantaranya 1 bagian dada 2 dibelakang," sebutnya.
Sementara itu, Ramadani (32) tersangka pembunuhan mengaku menyimpan mayat korban karena bingung bagaimana membuangnya. "Iya, bingung untuk membuangnya," katanya.
Ramadani mengungkapkan, sebelum menghabisi nyawa korban, malam harinya mereka memakai narkoba jenis sabu di rumah orang tua korban di daerah 16, Jalan TP Sriwijaya, Lorong Serumpun, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. "Iya, malam harinya makai (sabu, Red). Karena dia (korban, Red) yang mengajak mengungsi di rumahnya di daerah Serumpun," ungkapnya.
Selain itu, dirinya juga meminta maaf kepada pihak keluarga yang ditinggalkan dan juga bertanggungjawab atas perbuatannya. "Saya minta maaf sebesar-besarnya, untuk semuanya saya bakal bertanggungjawab atas apa yang telah saya lakukan," tutur Ramadani. (*)