Ungkap Motif Pembunuhan Sadis di Kebun Sawit
Polres OKU Timur gelar pres rilis ungkap kasus pembunuhan--
MARTAPURA, JAMBIEKSPRES.CO-Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatra Selatan, telah mengungkap motif di balik kasus pembunuhan brutal yang terjadi di perkebunan kelapa sawit di Desa Bunga Mayang, Kecamatan Jayapura.
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury menjelaskan bahwa pelaku yang dikenal dengan inisial BK (28) melakukan tindakan kejam tersebut karena dendam pribadi terhadap korban, Nur Kholiq (33). “Pelaku merasa sakit hati terhadap korban, yang sering memerasnya,” kata Kapolres saat konferensi pers di Martapura.
Korban ditemukan di kebun sawit dengan kondisi yang sangat mengerikan. Ia mengalami luka bacok parah di leher belakang, punggung, dan lengan, yang menyebabkan kematiannya di tempat kejadian.
Dalam waktu singkat setelah kejadian, anggota Satreskrim Polres OKU Timur berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Penangkapan dilakukan di rumah pelaku di Desa Bunga Mayang setelah dilakukan pendekatan dengan keluarga pelaku.
BACA JUGA:Daftar Lengkap Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pilkada 2024 di Seluruh Provinsi Indonesia
BACA JUGA:Pemerintah Kembalikan Bendera Pusaka dan Naskah Proklamasi ke Monas
Investigasi mengungkap bahwa pelaku telah mengalami perlakuan buruk dari korban yang sering memaksa dan memerasnya untuk uang. Kejadian tersebut memuncak dalam sebuah perkelahian di kebun sawit, di mana pelaku merebut senjata tajam dari korban dan membunuhnya.
BK kini menghadapi dakwaan serius berdasarkan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, dan/atau pasal 351 ayat 3 mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Jika terbukti bersalah, pelaku bisa dikenakan hukuman penjara hingga 15 tahun untuk pasal 338 dan maksimal tujuh tahun untuk pasal 351 ayat 3.
Kapolres menekankan pentingnya penegakan hukum untuk mencegah kekerasan serupa di masa depan dan menegakkan keadilan bagi korban serta masyarakat. (ant)