Karhutla Meluas di Areal Korporasi, Termasuk Izin PBPH dan Perkebunan Kelapa Sawit

KEBAKARAN: Foto udara api membakar lahan di Desa Rantau Panjang, Muaro Jambi, Jambi, Senin (2/9/2024). --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Jambi terus meluas. Berdasarkan analisis citra satelit Sentinel-2 oleh Divisi GIS KKI Warsi, kebakaran yang terjadi sejak Juli lalu telah menghanguskan lebih dari 6.798 hektar hutan dan lahan. 

Dari jumlah tersebut, 3.926 hektar terjadi di areal konsesi perusahaan, termasuk pemegang izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan perkebunan kelapa sawit.

“Data ini diperoleh dari tumpang susun peta pemanfaatan lahan dan hasil analisis citra satelit Sentinel-2,” kata Rudi Syaf, Manager Komunikasi KKI Warsi, kepada Jambi Ekspres (4/9).

BACA JUGA:Bantu Padamkan Api, Kerahkan 4 Helikopter Water Bombing Ditambah 250 Personel Satgas Karhutla

BACA JUGA:Ancaman Karhutla Masih Serius, RLH Minta Sinergi Semua Pihak

Rudi menegaskan bahwa meluasnya kebakaran di areal korporasi menunjukkan ketidakcukupan langkah antisipasi dari pihak perusahaan. 

“Kami menyesalkan bahwa korporasi belum sepenuhnya mampu mencegah dan mengendalikan karhutla di wilayahnya. Hal ini menyebabkan kebakaran terus melanda Jambi setiap musim kemarau,” ungkapnya.

Menurut Rudi, penegakan hukum menjadi langkah krusial untuk mencegah kebakaran di masa depan. 

“Kami mengapresiasi upaya satgas penanggulangan Karhutla Jambi yang telah bekerja keras memadamkan api, serta mendukung penegakan hukum terhadap pemilik konsesi yang lalai,” ujar Rudi.

Penegakan hukum diharapkan memberikan efek jera dan memaksa korporasi untuk melakukan pemulihan ekosistem pasca-karhutla. 

Karhutla mengancam lingkungan, kesehatan masyarakat, dan keseimbangan ekosistem. Selain itu, kebakaran yang terjadi juga terindikasi merupakan upaya pembukaan lahan secara ilegal dan konflik tenurial yang memerlukan penyelesaian segera untuk melindungi ekosistem dan pihak yang sah atas lahan tersebut.

“Kami meminta aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran lahan, termasuk mencabut izin operasi dan memberikan sanksi berat,” tegas Rudi.

Kebakaran hutan dan lahan bukan hanya masalah lingkungan tetapi juga kemanusiaan yang memerlukan penanganan serius dan kolaboratif. 

Rudi mengajak semua pihak, pemerintah, perusahaan, komunitas lokal, dan individu untuk bekerja sama dalam melindungi hutan dan lahan dari kebakaran. “Mari kita bangun kolaborasi yang kuat untuk melindungi lingkungan kita,” tutupnya. 

Tag
Share