Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Ijazah Palsu, Amrizal Terancam Tak Bisa Dilantik Jadi Anggota DPRD
SAMPAIKAN KETERANGAN : Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta menyampaikan keterangan terkait kasus ijazah palsu Caleg DPRD Provinsi Jambi terpilih periode 2024- 2029--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi terus mengusut dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah milik Amrizal Caleg DPRD Provinsi Jambi terpilih periode 2024- 2029 asal Kabupaten Kerinci. Apabila kasus ini terus berlanjut dan menemui titik terang, dimungkinkan Amrizal akan batal dilantik menjadi Anggota DPRD Povinsi Jambi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, dalam perkara pengaduan yang dilaporkan tersebut, penyidik masih melakukan penyelidikan. “Prosesnya belum kita hentikan, kita akan terus mencari bukti- bukti dan keterangan- keterangan tambahan,” katanya, Rabu (04/09/2024) kemarin.
Diketahui , Pada hari Rabu (21/08/2024) pemilik asli ijazah itu adalah Amrizal yang lahir di Kapujan pada 12 April 1974, dia telah hadir memenuhi panggilan Polda Jambi. Saat ditanya terkait pemeriksaan terhadap Amrizal pemilik asli ijazah tersebut, Andri belum bisa menjelaskan lebih lanjut. “Saya kroscek nanti ya, saya cek informasinya,” katanya.
Dia menyebutkan bahwasannya, apabila bukti-bukti atas dugaan kasus tersebut sudah lengkap, statusnya akan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. “Kalau sudah dianggap cukup buktinya, pasti ada pentingkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Karena sudah ditemukan dugaan tindak pidana disitu,” ujarnya.
Amrizal asli menyuarakan yang dirasakannya, serta mengklarifikasi kebenaran tentang ijazah yang sangat berharga baginya. Sebelum memenuhi pemanggilan Polda Jambi, Amrizal asli memastikan ijazah miliknya masih dia simpan hingga kini.
Dia menyelesaikan pendidikan di SMPN 1 Bayang pada tahun ajaran 1989/1990, nomor BP 431 dengan nomor seri STTB 537, dan ijazah tersebut tercatat sebagai miliknya terakhir sebagai siswa di SMP Muhammadiyah di Bayang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Itu bukanlah milik Amrizal lahir di Kemantan Kerinci pada 17 Juli 1976, yang kini menjadi anggota DPRD Kerinci.
Amrizal asli tak habis pikir bagaimana bisa identitas SMP dirinya dipakai oleh Amrizal anggota DPRD dari partai Golkar tersebut. “Saya tamat SMPN 1 Bayang tahun 90, dari SMP Muhammadiyah yang gabung ujiannya,” ujar Amrizal, di Indragiri Hulu, Provinsi Riau, beberapa hari lalu.
Awalnya, ia tak tahu menahu identitasnya dipakai oleh Amrizal yang sudah sepuluh tahun menjabat sebagai anggota DPRD Kerinci, hingga muncul surat kehilangan dari SMPN 1 Bayang di tahun 2007. “Saya terkejut, anggota DPRD ini makai ijazah nama saya. Yang bermasalah dia, saya dak mau dibawa-bawa,” kata Amrizal.
Untuk diketahui, Amrizal merupakan buruh petani sawit yang bekerja di kebun milik orang lain dan pulang setiap akhir pekan. (*)