Perpanjangan Berakhir, Fadhil-Bakhtiar Lawan Kotak Kosong di Pilkada Batanghari

Bakal calon bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief-Bakhtiar ketika mengikuti pemeriksaan kesehatan di rumah sakit Bhayangkara Jambi.--

BATANGHARI, JAMBIEKSPRES.CO -Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Batanghari dipastikan hanya diikuti satu pasangan calon alias calon tunggal.

Ini karena tidak ada pasangan calon yang mendaftar setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan perpanjangan pendaftaran pada tanggal 2 sampai 4 September 2024 kemarin.
Dengan begitu, artinya bakal calon bupati dan wakil bupati pasangan Muhammad Fadhil Arief-Bakhtiar akan menghadapi kotak kosong.

Keduanya mendapatkan dukungan semua partai politik peserta pemilu 2024 kemarin.
Komisioner KPU Batanghari Muhammad Ansori mengatakan bahwa hingga masa perpanjangan pendaftaran berakhir pada 4 September pukul 23.59 Wib tidak ada lagi bakal pasangan calon yang menyerahkan berkas pencalonan.
"Hingga batas akhir dimasa perpanjangan pendaftaran pencalonan tak ada lagi yang mendaftar. Dengan demikian untuk Pilkada Batanghari hanya Muhammad Fadhil Arief-Bahktiar yang mendaftar ke KPU," ujarnya.
Selanjutnya, kata Ansori, KPU Kabupaten Batanghari akan melakukan rapat pleno terkait proses pendaftaran calon.

Berikutnya akan melakukan verifikasi faktual atas dokumen administrasi pasangan calon yang telah mendaftar.

"Kemudian sesuai tahapan, pada 22 September 2024, KPU Kabupaten Batanghari akan melakukan pleno penetapan," katanya.
Sebelumnya, Muhammad Fadhil Arief-Bahktiar resmi mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Batanghari pada Rabu 28 Agustus 2024.

Keduanya diantar langsung oleh sembilan ketua dan sekretaris partai politik pengusung.
Kesembilan partai politik pengusung tersebut merupakan partai politik peraih kursi di DPRD Kabupaten Batanghari pada Pemilu 2024.

Adapun Sembilan partai politik itu yakni PPP , Nasdem, PAN, PKB, PDIP, Golkar, PKS, Demokrat, Gerindra.
Jika ditotalkan perolehan suara sah Sembilan partai politik tersebut berjumlah 167.161 suara atau 95,47 persen dari total suara sah sebanyak 175.093 suara hasil Pemilu 2024 lalu.
Sementara itu, dari sembilan partai politik non parlemen (gagal meraih kursi) tersebut, tidak satupun yang menjadi partai pengusung paslon Mohd. Fadhil Arief-Bahktiar.
Jika total suara sah sembilan partai politik non parlemen tersebut dijumlahkan hanya terkumpul 7.932 suara, sementara ambang batas minimal perolehan suara sebagai syarat mengusung paslon yang ditetapkan KPU Kabupaten Batang Hari adalah 17.510 suara.
Dengan jumlah suara itu artinya partai politik non parlemen tersebut tidak bisa lagi mengusung paslon karena masih kurangan 9.578 suara. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan