MK Menolak Permohonan Novel Baswedan Terkait Syarat Usia Capim KPK

Salah satu sidang yang digelar di MK--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji materi Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang diajukan oleh Novel Baswedan dan rekan-rekannya.

Permohonan tersebut meminta agar syarat usia calon pimpinan KPK dapat diperluas untuk mencakup pegawai KPK yang berpengalaman, bukan hanya membatasi usia calon pada angka 50 tahun.
Dalam sidang yang digelar di Jakarta, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh Novel Baswedan tidak dikabulkan.

BACA JUGA:Warga Kendal Gugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

BACA JUGA:Mahkamah Konstitusi Diharapkan Akhiri Perdebatan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Novel Baswedan berpendapat bahwa pembatasan usia calon pimpinan KPK saat ini menghambat kesempatan pegawai KPK berpengalaman untuk mencalonkan diri sebagai pimpinan.
Permohonan tersebut meminta agar Pasal 29 huruf e diubah menjadi: “Berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK atau pegawai KPK yang menjalankan fungsi utama KPK sekurang-kurangnya selama satu periode masa jabatan pimpinan KPK, atau paling tinggi berusia 65 tahun.”
MK menilai bahwa syarat usia yang berlaku saat ini tidak melanggar prinsip hukum yang terbuka.

MK berpendapat bahwa perbaikan di KPK tidak hanya bergantung pada perubahan batas usia calon pimpinan, tetapi lebih pada kualitas dan integritas para calon tersebut.

BACA JUGA:14 Surat Cinta 'Amicus Curiae' Untuk Mahkamah Konstitusi

BACA JUGA:BMKG Deteksi Lima Kali Gempa Susulan Guncang Gianyar, Bali

Selain itu, MK menegaskan bahwa perubahan syarat usia tidak akan secara langsung mengatasi isu kelembagaan yang dihadapi KPK.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani memiliki pandangan berbeda.

Dalam dissenting opinion, Arsul Sani berpendapat bahwa MK seharusnya menyetujui sebagian dari permohonan Novel Baswedan.
Dengan keputusan ini, ketentuan Pasal 29 huruf e UU KPK tetap mengatur bahwa calon pimpinan harus berusia minimal 50 tahun dan maksimal 65 tahun.

BACA JUGA:MK Tuntaskan 308 Perkara Perselisihan Hasil Pemilu 2024

BACA JUGA:Pasca Putusan MK, Belum Ada Penurunan Siginifikan Jumlah Calon Tunggal
Permohonan ini diajukan oleh 12 mantan pegawai KPK, termasuk Novel Baswedan, Mochamad Praswad Nugraha, dan lainnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan