Pelanggaran Kode Etik dan SOP, Dua Anggota Polsek Kumpeh Terancam PTDH
Kondisi Polsek Kumpeh Ulu usai diserang warga buntut tahanan meninggal di sel--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Pasca kejadian meninggalnya tahanan Polsek Kumpeh Ilir bernama Ragil Alfarisi (22), Polda Jambi menahan dua orang anggota personil Polsek Kumpeh Ilir.
Diketahui, Ragil Alfarisi (22) merupakan seorang tahanan Polsek Kumpeh Ilir dengan kasus dugaan tindak pidana pencurian.
Tahanan ini meninggal dunia diduga gantung diri menggunakan ikat pinggang di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Kumpeh Ilir.
BACA JUGA:Kapolres Muaro Jambi Akui Kelalaian Personil, Dua Anggota Polsek Kumpeh Akan Disanksi Tegas
BACA JUGA:Dua Anggota Polsek Kumpeh Ilir Diperiksa Propam, Usai Tahanan Meninggal di Sel
Setelah mengetahui Ragil Alfarisi (22) ini meninggal dunia, Polsek Kumpeh Ilir mendapatkan serangan. Akibatnya, Kantor Polisi ini mengalami kerusakan seperti kaca pecah.
Dua anggota Polisi berpangkat Brigadir P dan Bripka Y sudah diyakini melanggar kode etik karena tidak menjalankan tugas sesuai SOP yang berlaku.
Plh Paur Penum Bidhumas Polda Jambi, Kompol Erwandi mengatakan, saat ini dua anggota Polri tersebut sudah ditahan di Polda Jambi karena telah melakukan pelanggaran kode etik.
BACA JUGA:Buntut Tahanan Tewas Dalam Sel, Polsek Kumpeh Diserang Warga dan Petugas Jaga Menghilang
BACA JUGA:Buntut Tahanan Meninggal di Sel, Kantor Polsek Kumpeh Diserang Warga
"Sudah ditahan karena yang bersangkutan melanggar kode etik, tidak menjalankan tugas sesuai SOP," ujarnya, Jumat (13/9/2024) kemarin.
Akan tetapi, kata Erwandi, dua anggota Polri tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka karena harus diadakan gelar perkara terlebih dahulu. "Belum tersangka, karena untuk menetapkan tersangka itu harus ada gelar terlebih dahulu," jelasnya.
Saat ditanya apakah dua anggota Polri tersebut akan dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Erwandi mengaku masih menunggu hasil dari putusan sidang terlebih dahulu.
BACA JUGA:Pemilik Basecamp Narkoba di KUmpeh Ulu Diringkus Polisi