Sat Reskrim Polres Merangin Tangkap Curanmor

DIAMANKAN : Pelaku curanmor yang beraksi di Merangin berhasil diringkus Polisi--

JAMBI –Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pada  Senin (20/11). Pelaku yakni, berinisial DA (23), warga Desa Rantau Alai, Kecamatan Batang Masumai, Kabupaten Merangin.

Kasus pencurian kendaraan bermotor terbongkar berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor yang diparkir di depan rumah di kawasan Saptamarga, Simpang 4 Ban, Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Merangin, Jambi.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto melalui Kasi Humas Iptu Suminto, mengatakan awalnya, pihaknya mendapatkan laporan warga, kemudian tim menindak lanjuti dengan melakukan penyidikan. Setelah diketahui keberadaan pelaku, kemudian tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin melakukan penangkapan terhadap pelaku. "Saat dilakukan penangkapan, pelaku DA mengakui telah mencuri motor Honda Beat wama orange biru di kawasan Saptamarga," katanya, Kamis (23/11) kemarin.

Lebih lanjut, Iptu Suminto juga mengungkapkan bahwa dalam melakukan aksinya, terduga pelaku mencuri sepeda motor yang sedang terparkir didepan rumah, walaupun dalam keadaan terkunci stang, DA dengan segala akalnya mengambil sepeda motor tersebut. "Kami menghimbau kepada warga masyarakat Kabupaten Merangin, agar lebih waspada dan lebih peka terhadap lingkungan sekitar tempat tinggal, untuk menghindari kecurian ataupun hal-hal yang lain yang tidak diinginkan, himbauannya. (raf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan