Usai Dilimpahkan ke Kejaksaan, Helen dan Diding Akan Disidangkan

KASUS NARKOBA : Ratu narkoba Jambi, Helen saat diperiksa penyidik . FOTO: RIO/JE --
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Kejaksaan Negeri Jambi telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana narkotika atas nama tersangka Helen Dian Krisnawati dan Didin alias Diding bin Tember ke Pengadilan Negeri Jambi.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasi Penkum Kejati) Jambi, Noly Wijaya, saat dikonfirmasi Awak media, pada Rabu (12/03/2025).
"Kedua tersangka tersebut disangka melakukan tindak pidana narkotika yang diatur dalam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Noly Wijaya.
BACA JUGA:Ada Transaksi Miliaran Rupiah Terungkap Saat Rekonstruksi Kasus Narkoba Helen CS
BACA JUGA:Berkas Perkara Helen dan Diding Dikoreksi Jaksa
Saat ini, Helen Dian Krisnawati ditahan di Lapas Perempuan Jambi, sementara Didin alias Diding bin Tember berada di Lapas Kelas II B Jambi.
“Kami menunggu penetapan jadwal persidangan yang akan ditentukan oleh Pengadilan Negeri Jambi,” lanjut Noly.
Kejaksaan Negeri Jambi juga menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutupnya. (*)