Polisi Sidak Penimbunan Minyak Ilegal di Gudang Sungai Saren

Polisi melakukan salah satu gudang yang ada di Sungai Saren --

KUALATUNGKAL, JAMBIEKSPRES.CO-Tim Satreskrim Polres Tanjab Barat melakukan inspeksi mendadak di sebuah gudang yang terletak di Sungai Saren, Kecamatan Bram Itam, setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan penimbunan minyak ilegal.
Hasil inspeksi menunjukkan bahwa tidak terdapat aktivitas ilegal di gudang tersebut.

Selama kunjungan, tim media melaporkan bahwa aktivitas yang terlihat hanyalah proses bongkar muat kelapa.

BACA JUGA:Polres Tanjabbar Gagalkan Pengiriman Narkoba Lewat JNT, Satu Orang Diamankan

BACA JUGA:Polres Tanjabbar Petakan Titik Rawan Pemilu 2024
Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat, AKP Frans Septiawan Sipayung, S.T.K, S.IK, menjelaskan bahwa inspeksi ini merupakan respons terhadap laporan masyarakat dan arahan dari Kapolda Jambi serta Kapolres Tanjab Barat.

Meskipun laporan menyebutkan adanya dugaan penimbunan minyak ilegal, pemeriksaan di lokasi menunjukkan bahwa gudang hanya digunakan untuk aktivitas terkait kelapa.
"Informasi yang kami terima menyebutkan adanya kemungkinan aktivitas ilegal, namun setelah memeriksa gudang, kami hanya menemukan kegiatan bongkar muat kelapa. Kami tidak menemukan indikasi aktivitas ilegal," terang AKP Frans.

BACA JUGA:Mulai Agustus Warga Tanjabbar Berobat Cukup Bawa KTP

BACA JUGA:Pemkab Tanjabbar Terima 230 Formasi CPNS, Hanya Fokus Tenaga Teknis dan Kesehatan
Selain gudang di Sungai Saren, pihak kepolisian juga memeriksa beberapa gudang lainnya di Kuala Tungkal. Pemeriksaan ini dilakukan secara transparan dengan melibatkan masyarakat dan media.
AKP Frans menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil jika ditemukan bukti kegiatan ilegal di masa depan.

"Kami meminta masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal. Jika ada pelanggaran, kami akan menindak sesuai hukum," ujarnya.
Zainal, pengurus gudang, menjelaskan bahwa gudang tersebut digunakan untuk menampung kelapa.

"Gudang ini berfungsi sebagai tempat pembelian kelapa dari petani yang kemudian kami kirim ke Jakarta dan Lampung," katanya.
Ketua RT 01 Sungai Saren, Muslim, menambahkan bahwa gudang tersebut memang digunakan untuk jual beli kelapa.

BACA JUGA:Investigasi Kebakaran Lahan di Tanjabbar, Ditreskrimsus Polda Jambi Turun Tangan

BACA JUGA:Kakek di Tanjabbar Ditangkap Polisi Karena Diduga Terlibat karhutla

"Kami mengetahui bahwa gudang ini memang digunakan untuk kegiatan jual beli kelapa," jelasnya.
Pihak kepolisian tetap berkomitmen untuk memantau dan menindak aktivitas ilegal, serta mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban. (*)

Tag
Share