SAH Ungkap Fakta Kenaikan PPN 12 Persen Usul PDIP, Tegas Bela Posisi Dilematis Pemerintah
WAWANCARA : Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Jambi Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM ketika di wawancarai awak media dalam sebuah kesempatan. --
JAMBI- Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Jambi Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM atau akrab disapa SAH dengan tegas membela posisi dilematis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengenai kenaikan Tarif PPN 12 persen.
Menurutnya kenaikan PPN 12 persen merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Aturan itu disebut produk DPR periode 2019-2024 dan diinisiasi oleh PDIP.
" Saya pikir posisi pemerintah dilematis, serba salah, pada satu sisi ini menjalankan perintah UU tentang harmonisasi peraturan perpajakan. Di sisi lain, banyak yang keberatan. Namun, tak fairnya, malah PDI P yang dulu menginisiasi UU ini kok malah mempersoalkan, maka, saya menegaskan, perubahan ini usulan mereka, ketika kini mereka mempersoalkan jadi lucu, seolah ingin mencitrakan pemerintah tak pro rakyat, padahal ini ketaatan pemerintah akan UU,” ungkap Doktor ekonomi tersebut, Minggu (22/12) kemarin.
Sebagai informasi Kenaikan PPN 12 persen, itu adalah merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan menjadi 11 persen tahun 2022 dan 12 persen hingga 2025, dan itu diinisiasi oleh PDI Perjuangan.
Sehingga SAH menilai sikap PDIP terhadap kenaikan PPN sangat bertolak belakang saat membentuk UU HPP tersebut. Terlebih, panja pembahasan kenaikan PPN yang tertuang dalam UU HPP dipimpin PDIP.
"Kita bisa melihat saat itu pemimpin panja pun dari PDIP, kemudian kalau sekarang pihak PDIP sekarang meminta ditunda ini adalah merupakan sesuatu hal yang menyudutkan pemerintah Prabowo (Presiden Prabowo Subianto), kita tak terima itu, " tegasnya.
Bahkan SAH menegaskan Presiden Prabowo sebenarnya sudah 'mengulik' kebijakan itu agar tidak berdampak pada masyarakat menengah ke bawah. Salah satunya, dengan menerapkan kenaikan PPN terhadap barang mewah.
Terakhir SAH mengingatkan pihak-pihak tertentu untuk tidak menggiring isu bahwa kenaikan PPN 12 persen merupakan keputusan pemerintahan Presiden Prabowo. Karena kebijakan ini diputuskan oleh DPR periode yang dipimpin oleh PDIP, dengan kata lain UU ini produk DPR yang diinisiasi PDI Perjuangan dan sekarang Pak Presiden Prabowo hanya menjalankan. (aiz)