Masih Menunggu Jadwal Pelaksanaan Rekrutmen PPPK Kota Jambi

Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi (PPI) BKPSDMD Kota Jambi, Andika Wahyu --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Pemerintah Kota Jambi akan membuka 3.925 formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mencakup berbagai bidang, termasuk tenaga teknis, guru, dan tenaga kesehatan. 

Formasi ini terdiri dari 422 untuk guru, 87 untuk tenaga kesehatan, dan 2.786 untuk tenaga teknis. 

Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi BKPSDMD Kota Jambi, Andika Wahyu, mengonfirmasi bahwa jumlah formasi tersebut sudah ditetapkan secara final dan kini tinggal menunggu jadwal pelaksanaan dari pemerintah pusat.

Menurut Andika Wahyu, pendaftaran untuk formasi PPPK ini akan diperuntukkan bagi pegawai honor yang telah bekerja di instansi pemerintah setempat selama minimal dua tahun. 

“Formasi PPPK ini bersifat internal, jadi hanya pegawai honor yang telah memenuhi syarat tersebut yang dapat mendaftar. Guru swasta dan pegawai dari luar daerah tidak diperkenankan untuk mendaftar,” jelasnya.

BACA JUGA:Pemkot Jambi Gelar Peringatan Maulid Nabi Bersama Masyarakat

BACA JUGA:Pemkot Jambi Gelar Peringatan Maulid Nabi Bersama Masyarakat

Andika menambahkan bahwa pemerintah juga telah membuka pendaftaran untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini, yang memberikan kesempatan bagi individu di luar pegawai honor untuk bergabung sebagai pegawai negeri. Bagi pegawai honor yang belum memenuhi syarat dua tahun, mereka disarankan untuk mengikuti pendaftaran CPNS. 

“Kami memperkirakan sekitar 250 pegawai honor akan ikut dalam pendaftaran CPNS tahun ini,” tambah Andika.

Selain itu, sebanyak 40 pegawai PPPK yang telah bekerja selama satu tahun telah meminta izin kepada Walikota untuk mengikuti tes CPNS. Jika mereka tidak berhasil dalam ujian CPNS, status mereka akan kembali menjadi PPPK. Hal ini menunjukkan adanya fleksibilitas dalam sistem perekrutan untuk memastikan pegawai yang berkualitas tetap dapat berkontribusi pada pemerintah daerah. (*)

Tag
Share