Hasil Sanggah Berkas CPNS Kota Jambi Diumumkan Tanggal 29 September

Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi (PPI) BKPSDMD Kota Jambi, Andika Wahyu --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Melalui pengumuman NOMOR: PEG.02.00/1022/BKPSDMD.IV/2024, Pemerintah kota Jambi telah mengumumkan hasil seleksi administrasi calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2024.

Pengumuman tersebut telah dilaksanakan pada 19 September lalu.

Berdasarkan pengumuman itu, Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi Tahun Anggaran 2024 yang lulus seleksi administrasi pra sanggah sebanyak 1.928 (Seribu Sembilan Ratus Dua Puluh Delapan) orang dengan rincian, 1.492 (Seribu Empat Ratus Sembilan Puluh Dua) orang untuk formasi teknis; dan 436 (Empat Ratus Tiga Puluh Enam) orang untuk formasi Kesehatan.

Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi (PPI) BKPSDMD Kota Jambi Andika Wahyu mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan proses jawab sanggah.

"Kita belum bisa pastikan berapa peserta yang sebelumnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) setelah proses sanggah kemudian menjadi memenuhi syarat (MS). Karena kita masih proses jawab Sanggah," kata Andika saat dihubungi Selasa (24/9/2024). 

BACA JUGA:Akhir September, Simulasi CAT CPNS Tanjabtim

BACA JUGA:Hasil Seleksi Administradi CPNS Sarolangun, 21 Formasi Kosong Tanpa Pelamar

Mengenai jadwal pengumuman hasil sanggah, Andika menyebutkan kemungkinan akan diumumkan tanggal 29 September 2024. 

"Sesuai jadwal kemungkinan tanggal 29," katanya.

Diketahui, hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024 dapat diakses oleh pelamar melalui https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan username dan password yang sama saat pendaftaran dan https://bkd.jambikota.go.id;

Kepada pelamar seleksi penerimaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi Tahun Anggaran 2024 yang nomor peserta dan namanya tercantum dalam lampiran pengumuman dinyatakan Lulus/ Memenuhi Syarat (MS) seleksi adminitrasi dan berhak untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Bagi pelamar yang namanya tidak tercantum dalam pengumuman, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)/tidak lulus seleksi administrasi dengan alasan yang dapat dilihat melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id;

Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi calon Pegawai Negeri Sipil dapat mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi selama 3 (tiga) hari pada tanggal 20 s.d 22 September 2024 melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id;

Masa sanggah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali (dokumen), mengunggah ulang (dokumen), tidak untuk menambah informasi, tidak untuk menggunggah dokumen yang salah dan tidak untuk memperbarui dokumen apapun atau menambah dokumen apapun. (*)

Tag
Share