Hakim Vonis Mati Terdakwa Kurir Narkoba

Terdakwa Francesco Ray Lumban Gaol dihadirkan secara daring (berbaju orange) mendengarkan putusan majelis hakim, di PN Medan--

MEDAN, JAMBIEKSPRES.CO-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis mati kepada Francesco Ray Lumban Gaol (35) setelah terbukti bersalah mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 28 kilogram dan 14.431 butir pil ekstasi.

Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu menyatakan, "Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana mati." Francesco merupakan warga Komplek Rivera, Blok B, Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

BACA JUGA:Polda Jambi Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 8,7 Miliar

BACA JUGA:Dua Penyalahguna Narkoba Diringkus Polisi

Terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam putusannya, hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan merupakan ancaman serius bagi masyarakat, terutama generasi muda.

Tidak ada keadaan meringankan yang ditemukan.

Hakim Lenny memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk mengajukan banding atau menerima vonis tersebut. Vonis mati ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan, Rizki Fajar Bahari.

Kasus ini bermula pada 29 Januari, ketika petugas Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi tentang seseorang yang memiliki narkoba di Jalan Flamboyan Raya.

BACA JUGA:Dua Pemuda Jaringan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bungo Diamankan Polisi

BACA JUGA:Polresta Jambi Musnahkan Narkoba Senilai Rp 2,5 Miliar

Setelah menyamar sebagai pembeli, terdakwa ditangkap saat akan menyerahkan paket narkoba. Petugas menemukan barang bukti sabu-sabu dan pil ekstasi di rumah kontrakannya. (*)

Tag
Share