Pasar Avtur di Indonesia Dinilai Tidak Dimonopoli

Penerbangan di Bandara Bungo mulai 1 Oktober 2024 akan dilaksanakan setiap hari.--

JAKARTA-Pemerhati energi Muhsin Budiono menilai pasar produk bahan bakar minyak (BBM) jenis avtur di Indonesia tidak dimonopoli oleh satu perusahaan saja.

Menurut dia, sejumlah perusahaan mengantongi izin usaha niaga migas untuk komoditas avtur seperti PT Pertamina Patra Niaga, PT AKR Corporindo Tbk, PT Dirgantara Petroindo Raya (JV AirBP-AKR), dan PT Fajar Petro Indo.

"Pemerintah telah menetapkan berbagai regulasi yang bertujuan menciptakan iklim usaha sehat dan mencegah praktik monopoli di sektor energi, termasuk sektor avtur," ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan, harga avtur Pertamina masih kompetitif dan mengikuti aturan yang dikeluarkan pemerintah melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur Yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara (DPPU).

Penetapan harga juga mempertimbangkan demand volume atas frekuensi pergerakan pesawat dari tiap-tiap bandara serta mempertimbangkan formula Mean of Plats Singapore (MOPS) yang menjadi patokan harga pasar terdekat.

"Apabila dibanding publish price avtur per liter di negara-negara yang memiliki landskap geografis mirip Indonesia, harga publikasi avtur Pertamina justru didapati setara dan lebih rendah," kata Muhsin.

Sebagai contoh, lanjutnya, harga avtur Pertamina periode 1-30 September 2024 sebesar Rp13.211 per liter, sedangkan harga avtur di Singapura pada periode yang sama mencapai Rp23.212 per liter.

"Harga avtur dipengaruhi banyak faktor, termasuk harga minyak mentah dunia, biaya transportasi, kurs dolar, dan pajak. Membandingkan harga avtur antarnegara tanpa mempertimbangkan faktor-faktor tersebut merupakan perbandingan tak setara. Apalagi, rantai pasok avtur di Indonesia lebih kompleks dibanding negara lain," katanya.

Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) No 13/P/BPH Migas/IV/2008 tentang pengaturan dan pengawasan atas pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak penerbangan di bandar udara menjadi salah satu aturan acuan dalam penyediaan avtur di 72 DPPU di seluruh nusantara.

Selain regulasi-regulasi di atas, menurut Muhsin, terdapat pula penugasan oleh pemerintah kepada Pertamina untuk memasok avtur di bandara-bandara tertentu, terutama di daerah terpencil.

"Penugasan tersebut bertujuan memastikan ketersediaan avtur di seluruh wilayah Indonesia dan mendukung pengembangan daerah," katanya.

Implikasinya, Pertamina tak hanya fokus melayani penyediaan avtur pada bandara besar, namun juga bandara-bandara kecil/perintis yang secara komersial tidak profit sebab rendahnya tingkat permintaan.

"Mungkin atas pertimbangan inilah Peraturan BPH Migas mewajibkan badan usaha yang melaksanakan penyediaan avtur penerbangan untuk mengutamakan produksi kilang dalam negeri," kata Muhsin. (ant)

Tag
Share