Pj Bupati Sarolangun, Dr. Bahri Sebut Tidak Ada Kepentingan dalam Seleksi Terbuka
Pj Bupati Sarolangun Bahril saat diwawancara media.--
SAROLANGUN, JAMBIEKSPRES.CO– Seleksi Terbuka (Selter) untuk sembilan posisi dalam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sarolangun kini telah memasuki tahap assesment center, di mana 51 peserta yang memenuhi syarat akan diuji kemampuan manajerial mereka.
Jabatan-jabatan yang sedang dibuka mencakup Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Kepala Dinas Perhubungan.
Selain itu, juga termasuk Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
BACA JUGA:Pasca Dtunda, Surat Kelanjutan Lelang Jabatan Belum Turun
BACA JUGA:Kosong, Pemkab Sarolangun Lelang Sembilan OPD
Dr. Bahri, yang menjabat sebagai Penjabat Bupati Sarolangun, menegaskan bahwa tidak ada kepentingan pribadi dalam pemilihan kandidat untuk mengisi posisi-posisi kosong tersebut.
Menurutnya, setelah seleksi, akan ada tiga nama terbaik dari setiap jabatan, dan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), ia memiliki wewenang penuh untuk memilih salah satu dari ketiga nama tersebut.
“Saya akan memilih berdasarkan hasil assessment, wawancara, dan makalah yang telah diajukan. Ini adalah tanggung jawab saya sebagai PPK,” jelas Dr. Bahri.
Ia menambahkan bahwa sebagai kepala daerah yang baru dan berasal dari luar Provinsi Jambi, ia berkomitmen untuk memilih kandidat berdasarkan nilai tanpa adanya faktor hubungan pribadi.
BACA JUGA:Lelang Jabatan 4 Kepala OPD Ditunda Karena Tugas KASN Beralih ke Kemenpan RB dan BKN
BACA JUGA:67 Pelamar Lolos Seleksi Administrasi Lelang Jabatan Empat Kepala Biro Pemprov Jambi, Ini Daftarnya
“Saya tidak mengenal peserta, jadi saya akan memilih yang terbaik berdasarkan nilai yang diperoleh,” ungkapnya.
Dr. Bahri juga menjelaskan bahwa proses Selter ini merupakan lanjutan dari kegiatan yang sudah dimulai oleh penjabat bupati sebelumnya, dan semua izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah dipenuhi.
“Proses lelang jabatan sebelumnya sudah melalui pengumuman dan mendapatkan izin dari Kemendagri. Sebagai PJ, saya hanya melanjutkan proses ini,” tuturnya.