Pengusaha Hotel Keberatan Pajak Air Tanah Naik 9 Kali Lipat

HOTEL: Salah satu hotel yang berada di kawasan pasar kota Jambi. Pengusaha keberatan pajak air tanah yang naik 9 kali lipat.--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jambi menyatakan keberatan terhadap kenaikan pajak air tanah yang mencapai sembilan kali lipat. Kenaikan ini mengubah tarif dari Rp 148 menjadi Rp 2.203 per meter kubik, yang dianggap sangat memberatkan pengusaha hotel di kota Jambi. 

Ketua PHRI Jambi, Yudhi Irwanda Ghani, mengungkapkan bahwa kenaikan pajak ini berdampak serius pada biaya operasional hotel, terutama karena banyak pengusaha yang terpaksa menggunakan air tanah akibat pasokan dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang minim. Sebelumnya, hotel-hotel hanya membayar sekitar Rp1 juta untuk retribusi air tanah, namun kini biaya tersebut melonjak menjadi sekitar Rp17 juta per bulan.

"Situasi kami saat ini tidak baik. Kami berusaha untuk bangkit setelah pandemi, tetapi lonjakan biaya ini bisa menghambat proses pemulihan," ungkap Yudhi.

PHRI meminta pemerintah daerah untuk mempertimbangkan kembali keputusan yang tercantum dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu, khususnya mengenai kenaikan pajak air tanah. Mereka juga berharap adanya kebijakan yang lebih adil, mengingat industri pariwisata dan perhotelan masih dalam tahap pemulihan.

BACA JUGA:Akibat Turunnya Penjualan Kendaraan Bermotor se-Nasional, Pendapatan Pajak Turun 1,55 Persen

BACA JUGA:Kanwil DJP Sumbar Sosialisasikan Keringanan Sanksi Administrasi Pajak

PHRI mengusulkan dialog lebih lanjut dengan pemerintah dan Komisi II DPRD Jambi untuk membahas masalah ini. Kebutuhan air bersih yang esensial bagi operasional hotel, bersama dengan terbatasnya pasokan dari PDAM, memaksa hotel-hotel di Jambi untuk menggunakan sumur air tanah. Hal ini menambah biaya pemeliharaan, terutama dengan adanya kenaikan pajak yang signifikan.

PHRI menegaskan bahwa kenaikan pajak ini tidak melalui proses yang transparan, termasuk sosialisasi yang memadai. "Kami mendukung adanya aturan pajak, tetapi kenaikan ini terkesan mendadak dan tidak mempertimbangkan kondisi usaha kami," tambah Yudhi.

Sementara itu, Kepala BPPRD Kota Jambi, Nella Evina, menyatakan bahwa pihaknya akan menyiapkan bahan pembahasan terkait keluhan pengusaha hotel. "Kami akan menyesuaikan aturan sesuai kebutuhan," ujarnya. (*)

Tag
Share