PPATK Sebut Pemblokiran Rekening Efektif Tekan Judi Daring
Tangkapan layar - Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah.--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menilai pemblokiran rekening bank yang diduga terlibat dalam perjudian daring sebagai langkah yang sangat efektif untuk mengurangi peredaran uang hasil tindak pidana tersebut.
Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah, mengatakan, langkah pemblokiran ini terbukti mampu menekan praktik judi online.
"Pemblokiran rekening bank yang terkait dengan judi daring sangat efektif. Kami terus melakukan penghentian sementara terhadap rekening yang mencurigakan," ujarnya dalam konferensi daring, Sabtu.
Selain rekening bank, PPATK juga tidak segan untuk memblokir dompet digital atau e-wallet yang digunakan dalam aktivitas perjudian daring.
Hingga saat ini, lebih dari 8.000 rekening telah diblokir karena terindikasi digunakan untuk judi online.
PPATK bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak terkait lainnya, seperti Polri dan industri perbankan, untuk memperkuat penegakan hukum dalam memberantas perjudian daring.
Setelah pemblokiran, PPATK akan menganalisis transaksi pada rekening yang dicurigai, kemudian menyerahkannya kepada penyidik untuk diproses lebih lanjut.
"Jika ditemukan bukti yang cukup, kasus ini akan diteruskan kepada Jaksa Penuntut Umum dan diproses di pengadilan. Hakim yang akan memutuskan apakah uang yang ada di rekening tersebut disita untuk negara atau tidak," tambah Natsir.
PPATK juga mengungkapkan, perputaran uang dari perjudian daring diperkirakan akan mencapai Rp900 triliun pada 2024 jika tidak ada langkah pencegahan yang lebih tegas.
Oleh karena itu, PPATK bertekad untuk terus berkolaborasi dengan berbagai pihak agar dapat menekan angka ini hingga separuhnya.
Meskipun perjudian daring masih menjadi masalah besar, PPATK mencatat adanya penurunan signifikan pada tahun 2024 berkat kerja sama lintas sektor.
Meski demikian, data historis menunjukkan lonjakan tajam dalam perputaran uang judi daring, yang meningkat dari Rp2 triliun pada 2017 menjadi Rp15,7 triliun pada 2020, dan melonjak lagi menjadi Rp327 triliun pada 2023. (*)