Polisi Selidiki Kasus Perundangan Santri
JAMBI - Polisi menyelidiki kasus dugaan perundungan santri pesantren berinisial APD (12) hingga kemaluan korban ditendang pelaku. Laporan keluarga korban itu saat ini ditangani oleh Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto membenarkan adanya laporan dugaan perundungan tersebut. Laporannya teregister dengan nomor: STPL/343/XI/2023/SPKT/ Polda Jambi. "Iya, betul laporannya sudah diterima," ucap Mulia, Minggu (03/12) kemarin.
Laporan itu sebelumnya dibuat oleh Widi Setiawan selaku ayah dari APD (12), pada Kamis (30/11) kemarin. Widi datang seorang diri dan memberikan keterangan awal terkait dugaan perundungan yang dialami anaknya kepada polisi.
Dikatakan Mulia bahwa laporan korban saat ini ditangani oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi. Pihak akan mempelajari terkait laporan dari pihak korban. "Saat ini laporan tersebut sedang dipelajari dan didalami oleh Subdit IV Dit Reskrimum Polda Jambi untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Mulia.
Usai menerima laporan, polisi akan memanggil pihak-pihak yang untuk dimintai kesaksian terkait kasus ini. "Untuk perkembangan akan disampaikan kembali," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, APD (12) seorang santri di Pondok Pesantren Tawakal Kota Jambi kelas VII menjadi korban perundungan (bully) oleh dua orang seniornya. Akibat perundungan tersebut, APD (12) mengalami luka lebam di bagian paha dan cidera di bagian kelamin sehingga membuatnya harus dilarikan ke RSUD Raden Mattaher Jambi.
Orang tua korban mengaku anaknya mengalami luka lebam dan cidera dibagian kelamin, karena digesek secara keras menggunakan kaki oleh seniornya. Anaknya mendapatkan perundungan yang cukup parah. Pasalnya, saat korban tengah kesakitan, pelaku justru malah menginjak perut korban.
Para pelaku ini bukan teman sebaya korban. Pelaku merupakan senior yang sudah lulus namun mengabdi di pondok pesantren tersebut. Pelaku tersebut ialah Rosad dan Firman. (raf)