Pengelolaan Sampah di Kota Jambi, Tantangan dan Harapan

Winda Triana --

Oleh : Winda Triana dan Rayandra Ansyar * 

SAMPAH telah menjadi masalah besar di negara kita yang seringkali sulit diatasi. Secara sadar atau tidak setiap harinya kita memproduksi sampah, walaupun kita tahu sampah sebetulnya bagian yang tidak kita perlukan. Namun tiap hari volume dari sampah terus saja bertambah, bagaimana upaya kita agar sampah tersebut menjadi satu wujud yang punya nilai, kalau dikelola dengan baik jadi sebuah barang produk dan memiliki potensi sebagai yang bisa dijual sebagai produk ekonomi.  

Tempat Pembuangan Akhir  sampah di Kota  Jambi bernama Talang Gulo yang berada di Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Jambi, Dibangun sejak tahun 1997, TPA tersebut awalnya masih dioperasikan dengan sistem open dumping, kemudian dikembangkan menggunakan teknologi sanitary landfill. Sampah yang masuk ke TPA Talang Gulo berjumlah 350 ton perhari.  Dilakukan sorting plant (pemilahan) dengan kapasitas 35 ton/hari, composting plant (pengomposan)  kapasitas 15 ton/hari, sisanya  adalah di Leacheate Treatment Plant/LTP kapasitas 250 meter kubik/hari, kenyataan inilah yang  menghawatirkan   karna semakin hari jumlah penduduk kota Jambi semakin  bertambah, maka semakin banyak pula sampah yang dihasilkan. Jika sampah tersebut tidak dikelola dengan baik maka akan menimbulkan berbagai masalah seperti estetika dan menurunkan kualitas tanah dan air. Oleh karena itu, perlunya adopsi pendekatan yang efisien dan efektif untuk menyelesaikan masalah lingkungan yang terkait dengan krisis perkotaan, khususnya pengelolaan sampah yang dalam upaya mewujudkan kota yang layak produktif dan ramah lingkungan.

Penanganan masalah sampah dapat dilakukan melalui dua aspek, yaitu struktural dengan membangun infrastruktur persampahan dan non struktural seperti mendorong perilaku hidup bersih dan sehat masyarakat. Pembangunan infrastruktur pengolahan sampah skala kota dinilai efektif untuk volume sampah yang tidak terlalu besar, sehingga pengurangan sampah dapat dilakukan mulai dari sumbernya. untuk mengurangi sampah merupakan tantangan yang berat bagi stakeholder,  berbagai  gerakan telah dilakukan seperti  tidak memberikan  kantong plastik saat  belanja, tidak  memberikan pipet sedotan, kebijakan itu  pudar  setelah terjadinya  Covid 19, semua  makanan  minuman yang dibeli secara  online dengan packing  streofom, kotak, plastik  mika semakin menambah jumlah sampah, ditambah lagi, tidak  boleh keluar  rumah, membeli  semua keperluan dari rumah. minimnya penerapan gaya hidup ramah lingkungan, penggunaan produk sekali pakai, membuat isu sampah semakin meningkat.

Mengelola sampah dari sumbernya, mulailah  mengurangi  sampah pribadi,  lakukan 3 R, adalah harapan pada setiap masyarakat. Sebelum diantar  ke tempat  pembuangan sampah  sementara (TPS 3 R)   setiap   rumah tangga   telah  memisahkan  sampah menjadi sampah  basah  yang   dapat  dibuat  kompos  sendiri dirumah,   sampah  plastik botol dapat  dikelola  menjadi bank   tabungan sampah  yang bernilai  jual, dan yang hanya  dibawa ke TPA  adalah sampah  residu  yang  tidak dapat  diproses., inilah  harapan  mengurangi  jumlah  sampah yang sampai  ke TPA  Talang gulo.

Merupakan   tantangan  bagi kita    warga  kota Jambi  khususnya  dan   warga negara  Indonesia umumya, bila kita menghasilkan sampah 0.5 kg, perorang  perhari  x jumlah  penduduk x pertahun   maka   tempat  penampungaan  TPA  tidak bisa  lagi menampung, mobil  truk pengangkut sampah  membutuhkan  BBM   sekian ribu  liter, yang kesemua  ini  sebenarnya  dapat  dikelola  dengan bijak   melalui  perilaku masyarakat.

Sosialisasi  melalui  iklan layanan masyarakat  tentang  3 R  sudah lama  digaungkan sejak   10 tahun yang lalu oleh  walikota  Bambang P, namun  iklan tersebut  hanya  numpang lewat  di depan televisi  kita.  Sudahkan  kita  bersiap   menghadapi  tantangan  tersebut,   disaat  pemerintah kota  telah mengeluarkan Perwal nomor 29  tahun 2023  tentang tarif   layanan jasa  penanganan sampah,  mulai  Januari 2024, sampah yang masuk ke TPA  dikenakan   tarif layanan sebesar  RP.100.000,- /Ton,  hal ini  menyikapi  bahwa   pengelolaan   sampah  pada UPTD DLH  telah  berubah  menjadi BLUD.  Ayo  masyarakat  Jambi kelola sampah mulai dari  diri  sendiri,  keluarga  dan lingkungan. (Penulis adalah Kandidat Doktor Pendidkan MIPA Universitas Jambi dan Guru Besar Universitas Jambi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan