Penyaluran Gas Subsidi Menuai Persoalan
H. Muklis, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi--
Forum RT Mengadu ke Dewan
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO – Penyaluran gas subsidi 3 kilogram di Kota Jambi kembali menuai persoalan. Forum RT Talang Banjar mengadukan masalah penyaluran gas dilingkungan mereka ke Komisi II DPRD Kota Jambi, mengaku bahwa ratusan warganya yang berhak belum mendapatkan jatah gas bersubsidi.
Disampaikan, Forum RT Talang Banjar, bahwa sejak 1,5 tahun lalu, sebanyak 104 warga di wilayah tersebut tidak menerima gas subsidi dari pangkalan gas Sukamto. Warga setempat menduga adanya praktik tidak transparan di tingkat pangkalan.
"Sehingga menyebabkan gas tidak sampai ke tangan yang berhak," kata perwakilan Forum RT dalam pertemuan bersama Komisi III DPRD Kota Jambi, Jumat (3/1/2025).
Sementara Pihak pangkalan gas Sukamto membantah tuduhan adanya permainan dalam penyaluran gas. Mereka menjelaskan, kuota gas yang disalurkan sudah sesuai dengan ketentuan. Namun, mereka mengakui adanya permasalahan setelah jumlah RT yang mengambil gas meningkat.
BACA JUGA:Penerima Gas Subsidi Akan Disesuaikan Menggunakan Merchant App Pertamina
"Sebelumnya, hanya 6 RT yang mengambil gas di pangkalan tersebut, namun kini ada 9 RT, sehingga terjadi kekurangan pasokan," katanya.
Pertemuan yang berlangsung di DPRD Kota Jambi bersama Komisi II DPRD itu mengahdirkan agen gas, pihak pangkalan, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jambi.
Rapat tersebut dipimpin oleh H. Muklis, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, yang meminta agar data yang ada di pangkalan segera diperiksa ulang. Muklis juga menegaskan pentingnya mendata ulang warga yang berhak agar tidak ada yang terlewat.
Muklis meminta agar masyarakat turut aktif melakukan pengawasan terhadap penyaluran gas subsidi ini. “Jika ada penyelewengan, itu merupakan kejahatan ekonomi dan dapat dipidana,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, dalam rapat tersebut disepakati bahwa agen gas akan menambah kuota pasokan di pangkalan Sukamto. Para RT, yang kini berjumlah 9 RT, diminta untuk segera mendata ulang warga yang berhak menerima gas subsidi. (*)