Bawaslu Berhak Menilai Pelanggaran Netralitas ASN

RAKOR : Anggota Bawaslu Puadi ketika membuka acara Rapat Koordinasi Netralitas Kepala Desa se-Provinsi yang diadakan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan di Auditorium Kampus Universitas Lambung Mangkurat, Minggu (10/12/2023).--

JAKARTA- Netralitas kepala daerah selalu menjadi isu krusial dalam tiap perhelatan politik lima tahunan. Anggota Bawaslu Puadi menegaskan Bawaslu berhak menilai apabila kepala daerah maupun jajaran ASN diduga melanggar netralitas.

Hal itu disampaikan Puadi saat membuka acara Rapat Koordinasi Netralitas Kepala Desa se-Provinsi Kalimantan Selatan, yang diadakan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan di Auditorium Kampus Universitas Lambung Mangkurat.

"Leading sectornya untuk menentukan apakah ASN dalam tahapan pemilu melanggar netralitas atau tidak, ya Bawaslu," kata Puadi.

Dia menjelaskan, kewenangan untuk menilai ASN yang diduga melanggar netralitas dalam masa tahapan kampanye, tidak berarti Bawaslu dapat menindak. Sebab, yang dapat menindak ASN maupun kepala daerah tersebut hanya kementrian terkait semisal KemenpanRB dan KASN ataupun pembina kepala daerah dalam hal ini Kemendagri.

Namun ungkap Puadi, meski memiliki keterbatasan tidak dapat menindak ASN yang tidak netral, Bawaslu berwenang dapat merekomendasikan pelanggaran netralitas ASN, berdasarkan laporan dari masyarakat yang kemudian dilakukan kajian oleh Bawaslu.

"Ada hal yang bukan kewenangan Bawaslu, tapi Bawaslu bisa merekomendasikan. Seperti netralitas ASN," ungkapnya.

Dari kajian tersebut terangnya, Bawaslu nantinya dapat menentukan apakah laporan masyarakat terkait netralitas ASN tersebut masuk ranah pelanggaran etik, administrasi, maupun pidana.

"Dari hasil rekomendasi Bawaslu ke instansi terkait, nantinya tanggungjawab instansi tersebutlah yang berhak mengeksekusi," tegasnya.

Sekadar informasi, acara tersebut turut mengundang kepala daerah di semua tingkatan se-Provinsi Kalsel. (gwb)

Tag
Share