1.969 Orang Manfaatkan SKTM untuk Berobat di RSUD Raden Mattaher

Wakil Direktur Pelayanan RSUD Raden Mattaher dr. Anton Trihartanto --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.BACAKORAN.CO - Sebanyak 1.969 masyarakat Jambi sudah memanfaatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk berobat di RSUD Raden Mattaher. Ini berdasarkan perhitungan hingga bulan November 2023 untuk program Dumisake yang dibiayai Pemprov Jambi. 

Wakil Direktur Pelayanan RSUD Raden Mattaher dr. Anton Trihartanto menyatakan sebanyak 1.969 orang berasal dari Kabupaten/Kota di Jambi. 

"Dari jumlah itu hingga bulan November 2023 anggaran yang sudah digunakan sebanyak Rp 18,2 Miliar dari anggaran yang disediakan Rp 13 Miliar," ucapnya kepada Jambi Ekspres (21/12).

Namun Anton menegaskan, meskipun anggaran sudah melewati alokasi hingga akhir Desember masih bisa ditampung pasien SKTM.

 "Ini karena untuk sementara kita gunakan subsidi silang anggaran BLUD, namun kita harap ini bisa ditambahkan mengingat agar berjalannya pelayanan," terangnya.

BACA JUGA:Peduli Sesama, BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Paket Sembako di Panti Asuhan Al-Amin

BACA JUGA:Plat Nomor Kode RF Tidak Berlaku Lagi, Jika Masih Ada Itu Palsu

Adapun syarat untuk mendapatkan SKTM seperti dari surat keterangan tidak mampu dari RT, Dinas Sosial hingga Dinas Kesehatan. 

Masih tingginya penggunaan SKTM tahun ini, Anton mengungkapkan memang seharusnya makin tahun makin sedikit. Ini dikarenakan ada  pasien yang memanfaatkan SKTM sebelumnya sudah punya BPJS kelas 3 hingga kelas 1 mandiri. Namun mereka tidak rutin membayar tiap bulan yang dendanya besar di BPJS. 

"Pasien menunggak BPJS itu dan masuk menjadi pasien tak mampu karena untuk berobat RSUD harus ada penjamin jelas, kedepan ini yang ingin kita perbaiki. Dan kita harap instansi terkait juga abisa didata mendataa penunggak BPJS kalangan tak mampu," katanya.

Seharusnya, kata Dia, jaminan kesehatan untuk pasien tak mampu bisa menggunakan BPJS KIS. "Harapannya, pasien yang sudah menggunakan SKTM tahun ini bisa menggunakan BPJS KIS tahun 2024. Harapannya bisa semakin sedikit walaupun ada beberapa kasus yang tak bisa ditanggung BPJS seperti pasien yang berkaitan dengan kriminilitas," akunya.

Untuk kebutuhan anggaran SKTM berkaca di 2023, idealnya Rp 20 Miliar. Tetapi pada pengajuan APBD murni 2024 diusulkan Rp 22 miliar, karena ada SKTM 2022 yang belum terbayar. (*)

Tag
Share