Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum Januari 2024, Ini Komitmen Forkopimda

Batu bara. FOTO ANTARA/Rosa Panggabean--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.BACAKORAN.CO - Pemerintah Provinsi Jambi dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jambi akhirnya merealisasikan wacana pelarangan Angkutan batu bara lewat jalan nasional mulai Januari 2024 ini. Hal itu setelah dibuat Komitmen Bersama pada 1 Januari terkait pengendalian permasalahan angkutan umum batu bara. Nantinya distribusi batu bara ke pelabuhan akan diarahkan lewat Sungai atau jalur air.

Dalam rapat awal tahun ini dihadiri oleh Gubernur Jambi, Ketua DPRD provinsi Jambi serta perwakilan Forkopimda lainnya seperti Kapolda Jambi, Kajati Jambi, Komandan Korem Gapu 042 yang menyepakati beberapa ketentuan pelarangan menggunakan jalan umum.

Yang pertama, untuk mulut tambang dari Kabupaten Merangin, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Sarolangun yang melaksanakan hauling menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso dilarang menggunakan jalan umum untuk ruas Jalan Sarolangun-Batanghari-Pijoan-Simpang Rimbo-Pal 10- Lingkar Selatan-Simpang 46-Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.

Kemudian, yang kedua untuk mulut tambang yang berasal dari Sei Bahar-Desa Pelempang Kabupaten Muaro Jambi dilarang menggunakan jalan umum pada ruas jalan Panerokan-Simpang Tempino-Pal 10-Lingkar Selatan-Simpang 46-menuju TUKS di pelabuhan Talang Duku dan Niaso.

BACA JUGA:Identitas Pengendara Terseret Longsor dan Hanyut di Sungai Batang Merao Kerinci Simpang Siur

BACA JUGA:Jembatan Tamiai Batang Merangin Ambruk, Jalan Kerinci-Bangko Lumpuh Total

Selanjutnya, ketiga untuk mulut tambang yang berasal dari Sei Gelam dilarang menggunakan jalan umum pada ruas jalan Sungai Gelam, Simpang 46 menuju TUKS di pelabuhan Talang Duku dan Niaso.

"Perusahaan pemegang izin IUP-OP, IPP dan IUJP serta transportir agar tidak melaksanakan pengangkutan batu bara sampai pembangunan jalan khusus selesai, dan dapat mengoptimalkan hauling batu bara dengan memaksimalkan penggunaan jalur sungai," bunyi hasil Komitmen bersama yang diterima oleh Jambi Ekspres (1/1).

Disampaikan dalam surat itu, meminta setiap badan usaha pemegang izin PKP2B  dan IUP-OP wajib ikut dan bertanggungjawab merealisasikan pembangunan jalan khusus pertambangan batu bara.

Diatur juga bagi perusahaan pertambangan yang melaksanakan hauling batu bara menuju TUKS Pelabuhan Dagang, Sumatera Barat dan Sumatera Selatan (via Lubuk Linggau) serta Bengkulu masih dapat menggunakan jalan umum dengan ketentuan seperti kendaraan yang digunakan wajib menggunakan truck 2 as atau truck PS. "Serta jumlah muatan yang diperbolehkan 8 ton belum termasuk dengan berat kendaraan," sampai surat yang ditandatangani lengkap oleh Forkopimda itu.

Ditegaskan pada komitmen itu, bagi badan usaha pemegang izin IUP-OP, IPP, IUJP dan transportir dalam pengangkutan batu bara dari mulut tambang menuju pelabuhan sungai maupun TUKS yang memanfaatkan jalan umum sesuai dengan kewenangannya, wajib memperoleh izin rekomendasi dari penyelenggara jalan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dalam pelaksanaan instruksi ini pihak Polda Jambi melalui Ditlantas dan Ditpolair Polda Jambi beserta Satgaswasgakkum batu bara Provinsi Jambi sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku," tulis Komitmen rapat yang dipimpin Gubernur Al Haris itu.

Sebelumnya, Gubernur Jambi Al Haris mengindikasikan wacana angkutan batu bara akan beralih ke jalur sungai mulai 2024. Hal itu dikarenakan beberapa faktor.

Dipilih jalur air karena saat ini perusahaan sudah mulai mengalihkan angkutannya ke jalur air. Hal ini didukung debit air sampai April cukup bagus. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan